Menuju konten utama

3 Emiten Saham Rumah Sakit Ini Cuan usai RUU Kesehatan Disahkan

Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan DPR dan pemerintah. beberapa emiten di sektor rumah sakit mendapat angin segar.

3 Emiten Saham Rumah Sakit Ini Cuan usai RUU Kesehatan Disahkan
Petugas medis menguji coba peralatan rawat darurat di Rumah Sakit Bali International Medical Center (BIMC) Siloam, Nusa Dua, Bali, Rabu (26/4). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Pergerakan saham di sektor kesehatan mencatatkan kinerja positif usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan DPR dan pemerintah. Mengutip RTI Business, beberapa emiten di sektor kesehatan telah mendapatkan angin segar.

Misalnya Medikaloka Hermina Tbk. Emiten berkode saham HEAL ini dibuka hijau 1.445 pada perdagangan pukul 09.00 WIB. Pergerakan saham terus menguat diantara range 1.445 -1.540 dengan volume perdagangan mencapai Rp15,01 miliar.

Siloam International Hospital (SILO) juga menunjukan kinerja cemerlang. Pada pembukaan perdagangan pagi ini SILO bergerak hijau di di rentang 1.910 - 1.975. Sementara volume perdagangan menyentuh Rp2,92 miliar dengan capital market mencapai Rp25,36 triliun.

Kemudian Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). MIKA juga moncer bergerak di zona hijau dengan range 2.750 - 2.890. Adapun volume perdagangannya mencapai Rp8,96 miliar dengan capital market sebesar Rp40,89 triliun.

Equity Research Analyst NH Korindo Sekuritas, Cindy Alicia Ramadhania tak menampik bahwa kenaikan harga saham tersebut merupakan hasil dari adanya sentimen positif terhadap RUU Kesehatan yang baru saja disahkan.

"Adapun RUU kesehatan tersebut memang ditujukan untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yaitu adanya kekurangan dokter spesialis di Indonesia dan juga meningkatnya jumlah wisatawan medis ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura" ujarnya Cindy dalam risetnya, Kamis (13/7/2023).

Cindy mengatakan dengan adanya peningkatan jumlah dokter, hal ini tentu menjadi sentimen positif terkhusus bagi emiten rumah sakit sehingga akan gencar melakukan ekspansi dan diharapkan akan meningkatkan kinerjanya di masa depan.

Cindy juga menyampaikan bahwa berapa lamanya kenaikan saham emiten sektor kesehatan ini tentunya bergantung kepada bagaimana kinerja emiten tersebut di masa depan. Baik jangka menengah maupun panjang.

"Dengan adanya peraturan baru tersebut akan diharapkan mampu meningkatkan kinerja emiten emiten di sektor kesehatan apalagi sektor ini memang sedang mengalami normalisasi dari pandemi COVID-19," ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Kesehatan resmi menjadi Undang-Undang atau UU Kesehatan setelah Pemerintah dan DPR secara menyepakati dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak pengesahan rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang. Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.

"Saya bicara dengan banyak dokter di luar kota besar, mereka menyatakan untuk dapat izin praktik di kota besar susah," katanya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca juga artikel terkait RUU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin