Menuju konten utama

RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Sejarah Catatan Kelam Dunia Medis

IDI mempermasalahkan prosedural pembahasan UU Kesehatan yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik.

RUU Kesehatan Disahkan, IDI: Sejarah Catatan Kelam Dunia Medis
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima dokumen pandangan pemerintah dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kanan), Lodewijk Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi menilai pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan merupakan sejarah catatan kelam bagi dunia medis.

Hal tersebut menanggapi DPR RI yang telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang pada Selasa (11/7) pukul 13.42 WIB.

"Merupakan sejarah catatan kelam di dunia medis dan di dunia kesehatan Indonesia serta organsiasi profesi," kata Adib melalui siaran video yang diterima Tirto, Rabu (12/7/2023).

Dirinya menyatakan penyusunan RUU Kesehatan secara prosedural pembuatan regulasinya belum mencerminkan kepentingan partisipasi yang bermakna, memperhatikan aspirasi dari semua kelompok.

"Termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait permasalahan kesehatan Indonesia," ucapnya.

Sejauh ini, kata dia, para organisasi tenaga kesehatan, termasuk IDI, belum pernah mendapatkan rilis resmi RUU Kesehatan final yang telah disahkan menjadi UU ini.

Dirinya pun mempertanyakan benarkah pengesahan RUU Kesehatan mencerminkan dan mewujudkan cita-cita dalam upaya untuk transformasi kesehatan.

"Ataukah transformasi kesehatan hanya janji manis di dalam atau dilembagakan dalam regulasi UU kesehatan? Tentunya kita bisa melihat, membaca, jika kita sudah mendapatkan UU yang disahkan hari ini," tuturnya.

Sementara itu, menurut catatan Kemenkes, terdapat 115 kegiatan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan yang dilakukan pada 13-31 Maret dengan mengundang 1.200 stakeholder dan 72 ribu peserta. Di antaranya terdapat organisasi profesi seperti IDI, PDSI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI.

Kemenkes juga mengklaim dari 6.011 masukan yang diterima, sebesar 75 persen ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri