Menuju konten utama

Kemenkes Buka Partisipasi Publik Aturan Turunan UU Kesehatan

Kemenkes tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 11 Juli 2023.

Kemenkes Buka Partisipasi Publik Aturan Turunan UU Kesehatan
Massa aksi damai tolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Senin (8/5/2023). (Tirto.id/M Fajar Nur)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 11 Juli 2023. Aturan turunan ini akan berisi implementasi Omnibus Law UU Kesehatan tersebut.

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril mengklaim proses penyusunan aturan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya.

“Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan,” ujar Syahril di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Kemenkes menyediakan saluran aspirasi bagi masyarakat yang bisa diakses pada laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id. Portal ini guna menampung berbagai masukan serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

Syahril mengatakan portal ini sudah bisa diakses masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun usulan terkait proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) implementasi dari UU Kesehatan.

“Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif,” ujar Syahril.

Dalam waktu dekat, kata Syahril, Kemenkes juga akan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi RPP UU Kesehatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

“Penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan,” kata Syahril.

Kemenkes berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan, dapat terfasilitasi dengan baik.

Baca juga artikel terkait ATURAN TURUNAN UU KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan