Menuju konten utama

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Bea Cukai

Jerat klaster baru, KPK rilis 2 sprindik suap impor Bea Cukai senilai Rp91,77 miliar. Satu sprindik umum dan satu sudah kantongi nama tersangka.

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Bea Cukai
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya fakta-fakta baru di persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penerbitan dua sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan serta telaah terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara sebelumnya.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Ahmad Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan, satu sprindik diterbitkan untuk klaster yang telah memiliki tersangka karena masih berkaitan dengan konstruksi perkara yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai. Sementara yang lainnya belum ditetapkan tersangka.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda. Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Bos Blueray Cargo, John Field, divonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025-2026.

Hakim Ketua, Brelly Yuniar Dien, menyatakan John Field terbukti memberikan uang suap kepada pejabat Bea Cukai secara total Rp91,77 miliar. Aksi itu dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer," ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah