tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait sengkarut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Langkah ini akan diambil jika penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan adanya indikasi tindak pidana baru di luar kasus yang saat ini sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya siap membuka kasus baru jika penyidik menemukan permasalahan baru dalam data yang dikumpulkannya. Dia pun mengatakan, penanganan kasus baru ini akan berbeda dengan dugaan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) yang dilakukan penyidik Gedung Bundar.
"Seandainya ada temuan baru di situ, bisa saja ke depannya diterbitkan Sprindik baru, tapi itu nanti," kata Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, pengumpulan data permasalahan SPPG juga diutamakan untuk memperkuat alat bukti tujuh tersangka yang telah ditetapkan. Sebab, hingga kini tidak menutup kemungkinan kasus tersebut masih akan berkembang menelusuri keterlibatan pihak lainnya.
"Ya untuk memperkuat itu, perbuatan dari para tersangka terutama yang sudah ditetapkan, gitu lho. Kita utamakan untuk mendukung data-data perbuatan para tersangka yang sudah ditangani," ujar Anang.
Anang mengaku, dalam pengumpulan data tersebut, permasalahan yang menjadi fokus pendalaman penyidik adalah jual beli titik SPPG. Jika nantinya ditemukan adanya dugaan pidana lain, berkemungkinan penanganan kasus dilakukan oleh daerah masing-masing melalui Kejati.
a
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 10 Juli 2026. Pengumpulan data tersebut sebelumnya dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
“Benar surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menyampaikan, penghentian pengumpulan data tersebut karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai. Selain itu, guna mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































