Menuju konten utama
Korupsi Bupati Pati Sudewo

Pengusaha Nur Widayat Akui Bawa Nama Sudewo Ngemis Proyek DJKA

JPU KPK pun mengingatkan kepada Nur agar memberikan keterangan yang benar karena keterangan kerap berbeda dengan isi BAP perkara Sudewo.

Pengusaha Nur Widayat Akui Bawa Nama Sudewo Ngemis Proyek DJKA
Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat (kemeja abu-abu) berjalan keluar ruangan usai menjadi saksi sidang terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, mengaku membawa nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat berupaya mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Saya mengakses Pak Sudewo karena harapannya bisa dapat pekerjaan," kata Nur saat menjadi saksi sidang terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/7/2026).

Nur bercerita, pertama kali bertemu Sudewo pada 2021, saat yang bersangkutan masih menjadi anggota Komisi V DPR RI. Pertemuan itu, menurut dia, difasilitasi mantan kepala badan intelijen suatu daerah.

Sejak saat itu, Nur kerap menggunakan nama Sudewo ketika menemui sejumlah pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Salah satunya saat bertemu Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA saat itu, Harno Trimadi.

"Saya bilang saya orangnya Pak Sudewo. Saya minta tolong dibantu pekerjaan," ujarnya.

Menurut Nur, setelah pertemuan tersebut Harno memintanya berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek yang dituju. Hasil pertemuan itu kemudian ia laporkan kepada Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kemudian menelusuri dugaan pemberian fee kepada Sudewo dari tiga paket proyek jalur kereta api berbeda, yakni Jalur Ganda Mojokerto–Sepanjang (JGMS), Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS) 1, dan JGSS 6.

Untuk proyek JGMS, Nur mendapat fee Rp450 juta. Berdasarkan BAP, uang rupiah tersebut kemudian ditukar menjadi pecahan dolar AS, lalu diserahkan kepada Sudewo yang sebelumnya meminta Rp500 juta.

Namun, ia mengaku ragu dengan pernyataannya di BAP. Setelah dicecar, ia lantas berdalih, "Sebenarnya saya ragu uangnya, bukan soal penyerahanya," imbuhnya.

Pada proyek JGSS 1, tim KPK mengonfirmasi BAP Nur yang menyebut menerima uang Rp200 juta dari kontraktor Ferry Gareng untuk kemudian diserahkan kepada Sudewo. Namun, Nur membantah BAP-nya sendiri.

"Tidak benar," jawab Nur di hadapan majelis hakim.

Nur mengatakan, pemberian uang dari Ferry bukan fee melainkan CSR usai dia meminta bantuan dana kepada kontraktor dengan membawa proposal pondok pesantren.

Sementara itu, pada proyek JGSS 6, tim KPK mengonfirmasi dugaan aliran uang Rp721,5 juta yang menurut keterangan saksi lain berujung ke Nur Widayat. Namun, Nur membantah pernah menerima uang tersebut.

Dalam persidangan, tim KPK beberapa kali membacakan isi BAP yang berbeda dengan jawaban Nur. Perbedaan itu membuat KPK mengingatkan adanya ancaman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah.

Perkara yang disidangkan merupakan pengembangan kasus korupsi proyek DJKA. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar dari proyek-proyek perkeretaapian serta menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sisi lain, Sudewo didakwa menerima Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati saat ia menjabat sebagai bupati.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher