Menuju konten utama

KPK Pertimbangkan TPPU untuk Bupati Sukoharjo & Panggil Suaminya

KPK mempertimbangkan menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan TPPU dan akan memeriksa suaminya dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan ASN.

KPK Pertimbangkan TPPU untuk Bupati Sukoharjo & Panggil Suaminya
Petugas menata barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Hal ini dikatakan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/226).

Taufik menyebut kemungkinan jeratan pasal ini disebabkan adanya modus hingga unsur penyembunyian yang dilakukan tersangka.

“Kita juga akan pertimbangkan untuk pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus-modus tadi, kemudian ada unsur-unsur penyembunyiannya. Tadi ada safe house, kemudian ada perubahan bentuk menjadi valas, menjadi emas,” kata dia.

Menurut Taufik, potensi penerapan TPPU juga disebabkan karena penyidik juga memperhitungkan besaran dugaan penerimaan yang berlangsung selama bertahun-tahun sehingga membuka peluang optimalisasi pemulihan aset negara.

“Karena tadi dilihat setorannya kalau dikalikan per tahun tadi itu akan sangat banyak untuk optimalisasi aset recovery,” tutur dia.

Selain itu, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik. Hal ini sebab praktik pemotongan insentif upah pungut ASN diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Wardoyo.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kondisi suami Etik sedang mengalami sakit.

"Saat ini kondisi kesehatan dari suami Saudari E ini sedang mengalami sakit ya. Tapi tentunya kita tetap ya akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan yang bersangkutan,” kata Asep.

Kata Asep, KPK pada dasarnya akan memeriksa siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

“Karena tentunya ini akan melengkapi cerita atau yang sedang kita bangun terkait dengan bagaimana proses hal tersebut terjadi,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM).

Adapun pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam OTT, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.

Baca juga artikel terkait SUKOHARJO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra