tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada (9/7/2026) di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan sebanyak sembilan orangnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id































