tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, merupakan ‘tradisi’ dari bupati sebelumnya sekaligus suami Etik, Wardoyo Wijaya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, ada sejumlah kode yang diduga digunakan untuk meminta setoran yang bermakna bahwa besaran setoran yang diminta harus disamakan dengan yang diberikan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ [tambahan upah pungut itu ada kan?]; ‘kowe mrene kan ora bayar’ [kamu ke sini kan tidak membayar]; ‘padakno karo bapak’ [samakan dengan bapak]” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7/2026).
Pada masa bupati sebelumnya terdapat perintah kepada jajaran BPKAD dengan kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" yang dimaknai sebagai permintaan agar pegawai memberikan setoran kepada kepala daerah.
Selain Etik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id































