tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ancaman mutasi terhadap kepala daerah atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi keinginan setoran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/226).
Menurut Taufik, temuan tersebut masih akan didalami penyidik karena berpotensi mengarah pada dugaan suap jabatan selain pemerasan yang telah diusut KPK.
“Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” katanya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.
Adapun pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































