Menuju konten utama

KPK Ungkap Bupati Etik Ancam Mutasi Bawahan yang Tak Setor Uang

KPK mengungkap ancaman mutasi bagi kepala OPD yang menolak menyetor kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dugaan suap jabatan kini didalami.

KPK Ungkap Bupati Etik Ancam Mutasi Bawahan yang Tak Setor Uang
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan ancaman mutasi terhadap kepala daerah atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi keinginan setoran Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

“Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/226).

Menurut Taufik, temuan tersebut masih akan didalami penyidik karena berpotensi mengarah pada dugaan suap jabatan selain pemerasan yang telah diusut KPK.

“Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya,” katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) sebagai tersangka.

Adapun pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, adalah dengan memotong sekitar 40 persen insentif upah pungut yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

KPK juga menduga Etik memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM) mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Hingga kini, KPK telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar.

Barang bukti itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing dengan nilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.

Baca juga artikel terkait SUKOHARJO atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra