Menuju konten utama

Sidang Kasus DJKA Singgung Aliran Rp9,5 M untuk Bos Rokok HS

Meski namanya terus muncul dalam persidangan kasus DJKA ini, status hukum Suryo hingga kini tidak berubah.

Sidang Kasus DJKA Singgung Aliran Rp9,5 M untuk Bos Rokok HS
Sejumlah saksi sidang kasus korupsi proyek DJKA diambil sumpah dalam sidang terdakwa Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026). FOTO/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bos Rokok HS, Haji Muhammad Suryo, disebut sebagai salah satu penerima aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Nama Suryo dibahas dalam sidang pemeriksaan saksi kasus DJKA dengan terdakwa Sudewo, Bupati Pati nonaktif atau eks anggota DPR RI, yang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, Bernard Hasibuan, menyebut Suryo menerima sleeping fee dari proyek Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS) 6.

"Setahu saya untuk Suryo Rp9,5 miliar dari rencana Rp11 miliar," beber Bernard.

Keterangan itu muncul ketika jaksa mengonfirmasi catatan pembagian dana dari proyek JGSS 6 dengan pagu anggaran sekitar Rp164 miliar itu. Dalam catatan yang diterima Bernard, jelas tertera nama Suryo.

"Rp11 miliar keamanan plus Suryo," demikian catatan aliran uang yang tertera dan dikonfirmasi terealisasi Rp9,5 miliar.

Lantas, Penuntut Umum KPK Greafik Loserte mengejar kesaksian Bernard mengenai apa hubungan proyek JGSS 6 dengan “urusan keamanan” ke Suryo.

"Saya enggak tahu. Itu (catatan) dari Wahyudi yang bawa," ujarnya.

Tim KPK sempat memastikan ke Bernard apakah yang dimaksud adalah Suryo pemilik pabrik rokok HS yang belum lama ini berduka lantaran isterinya meninggal karena kecelakaan?

"Iya, yang (bos) pabrik rokok," imbuh Bernard di hadapan majelis hakim.

Nama Muhammad Suryo bukan kali pertama muncul dalam rangkaian sidang korupsi DJKA. Sejak perkara ini mulai disidang pada 2023, namanya berulang kali disebut dalam berbagai kesaksian hingga surat tuntutan.

Dalam persidangan terdakwa Dion Renato Sugiarto, misalnya, Suryo disebut menerima sleeping fee Rp9,5 miliar setelah perusahaan yang semula diproyeksikan mengerjakan paket JGSS 6 mundur dari proses lelang.

Kesaksian lain juga menyebut proyek JGSS 6 pada awalnya dipersiapkan untuk Suryo. Namun, karena perusahaan yang digunakan tidak memenuhi syarat administrasi, pekerjaan kemudian dialihkan kepada PT Istana Putra Agung milik Dion Renato.

Meski namanya terus muncul dalam persidangan, status hukum Suryo hingga kini tidak berubah. Dia belum menjadi tersangka dalam perkara korupsi DJKA.

Sudewo sendiri merupakan terdakwa baru hasil pengembangan pengusutan kasus korupsi DJKA. KPK mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek-proyek perkeretaapian.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Reporter: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi