tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 10 Juli 2026. Pengumpulan data tersebut sebelumnya dilakukan untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan program MBG serta kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.
“Benar surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Anang menyampaikan, penghentian pengumpulan data tersebut karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.
“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menerangkan, data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026, sehingga dapat menambah penguatan bukti penetapan tersangka.
”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Untuk diketahui, saat ini secara total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN. Berikut daftarnya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony;
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM);
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing;
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































