Menuju konten utama

Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pengumpulan Data MBG

Anang menyampaikan, penghentian pengumpulan data tersebut karena batas waktu pengumpulan data selesai dan mencegah penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.

Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pengumpulan Data MBG
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AYS yang merupakan pihak swasta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 10 Juli 2026. Pengumpulan data tersebut sebelumnya dilakukan untuk menginventarisasi dan menyampaikan permasalahan pelaksanaan program MBG serta kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia.

“Benar surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menyampaikan, penghentian pengumpulan data tersebut karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.

“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang menerangkan, data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 2025-2026, sehingga dapat menambah penguatan bukti penetapan tersangka.

”Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Surat Edaran Kejaksaan Agung

Surat edaran Kejaksaan Agung terkait penghentian pengumpulan data program MBG. (FOTO/Dokumentasi Istimewa)

Untuk diketahui, saat ini secara total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BGN. Berikut daftarnya:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya;

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung;

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony;

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM);

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing;

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher