Menuju konten utama

Rivalitas Penegak Hukum: Bongkar Borok Baik, Kompromi Buruk

Zaenur menilai, upaya saling bongkar borok yang dilakukan penegak hukum lebih baik daripada saling menutupi sehingga masing-masing institusi bisa bersih.

Rivalitas Penegak Hukum: Bongkar Borok Baik, Kompromi Buruk
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - "Saya dengan Pak Kapolri, tapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak. Jadi kami sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama—saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri."

Begitulah pernyataan Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, usai menerima Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran pejabat Polri di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). Sebelumnya, Burhanuddin dan jajaran tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima kunjungan Sigit dan para petinggi Polri untuk mebahas sinergitas penanganan perkara.

Meski kedatangan disebut sebagai upaya koordinasi penanganan perkara, hal ini tidak lepas dari upaya Polri—lewat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya—melakukan penegakan hukum perkara korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Pekan lalu, Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menggeledah 13 titik lokasi. Tim gabungan polisi bahkan menemukan mata uang asing tunai dan 74 kilogram emas batangan dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, dengan nilai total sekitar Rp476 miliar.

Kemudian, Polri menetapkan Febrie bersama rekan swastanya, Don Ritto, sebagai tersangka dalam tiga dugaan kasus korupsi. Ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah daerah, korupsi PT Asabri, dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Namun, alih-alih tetap ditangani Polri, korps Bhayangkara memutuskan untuk melimpahkan perkara ke Kejagung dengan alasan sinergitas antar-lembaga. Hal ini dinilai janggal karena KUHAP membolehkan pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hanya bila berkas perkara dinyatakan lengkap. Selain itu, Kejaksaan juga menghentikan pendataan intensif SPPG se-Indonesia setelah sinergitas berjalan.

Konpers Jaksa Agung dan Kapolri

Konferensi pers Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Ada Rivalitas Antar-Penegak Hukum?

Apabila ditilik ke belakang, Febrie itu bukan target baru Polri. Namun, penargetan tersebut sempat jadi sorotan dan memicu hubungan panas kedua lembaga. Pada 2024 silam, Febrie—yang saat itu masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung—pernah diuntit anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror. Aksi tersebut dikaitkan dengan upaya Kejagung menyidik kasus korupsi PT Timah. Akibatnya, Kejagung melibatkan TNI dalam upaya pengamanan di Kejagung.

Setahun berselang, giliran Ferry Yanto Hongkiriwang—yang disebut-sebut dekat dengan Febrie—yang dikuntit tim antiteror Polri. Namun, aksi itu kembali terungkap dan berakhir dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota yang memata-matai.

Penegakan hukum terhadap Febrie kali ini pun dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan upaya mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu menangani kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung sebelumnya telah menetapkan salah satu anggota Polri aktif yang bertugas di BGN, Brigjen Lalu M. Iwan, sebagai tersangka bersama sejumlah petinggi BGN dalam perkara tersebut. Aksi terhadap Febrie kali ini dikaitkan sebagai balasan upaya Kejagung menindak personel Polri aktif.

Belum lagi, Komisi III DPR RI mengakui bahwa ada ketegangan hubungan antara Polri-Kejagung setelah penanganan kasus Febrie berjalan. Maklum, Febrie sempat memerintahkan agar kejaksaan tinggi daerah melakukan pemeriksaan terhadap SPPG se-Indonesia setelah dikabarkan menjadi tersangka. Kemudian, kepolisian dan kejaksaan bertemu setelah Febrie mundur difasilitasi DPR.

"Kita mohon maaf ya. Waktu kita pertemukan aja wajahnya tegang-tegang semua. Yang Pak Polisi tegang, yang Pak Jaksa tegang," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Konferensi pers Kejaksaan Agung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Dalam kacamata hukum, rivalitas antarlembaga penegak hukum semestinya dibaca sebagai kabar yang baik bagi publik. Ini menunjukkan tak ada institusi yang kebal hukum, termasuk bagi institusi yang justru bertugas menegakkannya namun malah menyeleweng. Namun, di Indonesia, penyelesaian perkara yang menimbulkan gesekan lembaga penegak hukum kerap berakhir menggantung, bahkan kompromi secara politis dengan dalih sinergitas.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Felia Primaresti, menilai perseteruan Polri, Kejaksaan, hingga KPK bukan sekadar dinamika hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap kepercayaan publik dan kepastian hukum di Indonesia.

Felia berpendapat, walaupun terlihat ada upaya saling bongkar kasus korupsi besar, masyarakat justru menangkap sinyal adanya motif lain di balik ‘drama’ saling gertak tersebut. Karena kasus-kasus serupa kerap tidak berakhir memuaskan, publik pun sulit melihat ini sebagai proses penegakan hukum yang murni.

"Segala drama bongkar-membongkar ini alih-alih untuk memang menegakkan hukum, lebih kepada dipakai untuk instrumen tawar-menawar politik, atau adu pengaruh antarinstansi atau antarkubu politik tertentu," ujar Felia kepada Tirto, Senin (13/7/2026).

Ketidakjelasan pembagian wewenang atau overlapping authority antarlembaga juga menjadi sorotan tajam. Felia mempertanyakan transparansi soal aparat penegak hukum mana yang sebenarnya berhak menangani kasus, termasuk soal keterlibatan unsur militer dalam pengamanan kasus sipil yang sedang diusut penegak hukum.

"Lagi-lagi tidak pernah dijelaskan gitu—kapan misalnya sebuah kasus itu harus Kejaksaan yang membongkar, atau kapan kasus itu harus KPK yang membongkar," sambungnya.

Jika kondisi ini berujung pada konsolidasi elite semata serta penyelesaian internal tanpa transparansi kelanjutan kasus, Felia menilai akuntabilitas kelembagaan penegak hukum bisa semakin runtuh. Konsolidasi konflik tertutup, apalagi melibatkan kekuasaan eksekutif seperti Presiden, menciptakan harmoni semu tanpa menyentuh substansi persoalan.

Felia mengkritik lemahnya mekanisme checks and balances eksternal saat ini ketika terjadi kasus gesekan lembaga penegak hukum. Lembaga legislatif cenderung pasif mengikuti pola penyelesaian tertutup, karena besarnya koalisi pemerintahan di kursi parlemen.

"Praktis di Indonesia saat ini mekanisme eksternal yang relatively masih berjalan itu cuma masyarakat sipil dan mungkin media," terang Felia.

Bukan yang Pertama

Pada kenyataannya, upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum pada penegak hukum lain sudah terjadi sejak lama, mayoritas adalah kasus korupsi. KPK mempublikasikan bahwa mereka menindak 16 jaksa dan enam polisi sejak berdiri pada 2004 hingga Maret 2026. KPK menindak korupsi di tubuh kepolisian pertama pada 2006 sementara jaksa pada 2008.

Akan tetapi, pernyataan Felia juga tidak salah. Selain kasus Febrie, banyak kasus upaya penegak hukum kepada penegak hukum lain, terutama kasus korupsi, berujung saling buka kartu para pejabatnya. Sementara itu, pemerintah—dalam hal ini Kepala Negara—menjadi pengawas konflik.

Misalnya, gesekan antara KPK dan Polri yang dikenal dengan istilah “Cicak vs Buaya”. Istilah ini pertama kali diucapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, dalam wawancaranya dengan majalah Tempo pada Juli 2009. Kala itu, KPK sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Susno terkait pencairan dana nasabah Bank Century, Budi Sampoerna.

Polri membalas manuver KPK dengan menahan dua Wakil Ketua lembaga antirasuah saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tudingan suap dan pemerasan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun tangan membentuk Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum alias Tim 8, yang dipimpin Adnan Buyung Nasution.

Kasus Bibit-Chandra akhirnya berhenti usai Kejagung mendeponir (mengesampingkan) perkara keduanya demi kepentingan umum, sementara Susno sendiri belakangan diseret ke pengadilan karena perkara korupsi pengamanan Pilkada Gubernur Jawa Barat dan kasus PT Salmah Arowana Lestari, ia divonis 3,5 tahun penjara.

Bibit Samad Riyanto

mantan ketua kpk Bibit Samad Riyanto. FOTO/ANTARA News

Pertarungan kedua Polri dan KPK atau Cicak vs Buaya Jilid 2 terjadi pada 2012. Kali ini berawal dari langkah KPK menetapkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) senilai Rp196,87 miliar. KPK pun menggeledah kantor Korlantas Mabes Polri, meski sempat dihalangi anggota.

Balasannya? Polisi, lewat Polda Bengkulu, menetapkan Kepala Satuan Tugas Kasus Simulator SIM, Novel Baswedan, tersangka kasus penembakan pada 2004. Situasi memanas saat Polisi berusaha menjemput paksa Novel. Aksi memanas tersebut dimediasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan meminta perkara ditangani penuh oleh KPK.

Konflik ketiga KPK vs Polri terjadi saat KPK menetapkan eks Karo Binkar SSDM Polri, Komjen Budi Gunawan, tersangka gratifikasi dan kepemilikan rekening gendut. Budi Gunawan pun melawan lewat praperadilan. Hakim mengabulkan sebagian dengan membatalkan penetapan tersangka KPK dan perkara mantan Wakapolri itu dilimpahkan ke kepolisian.

Balasannya? Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, ditetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen pada 2015. Kemudian, rekannya yang menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, jadi tersangka keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. Perkara Samad dan Bambang lagi-lagi berakhir dengan mekanisme deponering atas instruksi Presiden Jokowi pada 2016.

Mantan ketua KPK Bambang Widjiojanto

mantan ketua kpk bambang widjojanto, tirto/andrey gromico

Belum Ada Perbaikan Hukum Pascareformasi

Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai situasi rivalitas lembaga penegak hukum menunjukkan masalah serius dalam sistem hukum Indonesia.

"Fenomena saling sandera antara Jaksa dan Polisi dalam konteks tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa ada satu masalah serius dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Satria kepada wartawan Tirto, Senin (13/7/2026).

Menurut Satria, lembaga penegak hukum terlihat berjalan mundur dalam hal integritas pascareformasi. Hal ini memicu praktik ‘saling sandera’ kasus.

"Hal ini mengakibatkan dua lembaga justru saling kontraproduktif, saling menyandera. Istilah 'sapu kotor' atau lembaga yang belum betul-betul reformasi di dalam pemberantasan korupsi justru membersihkan 'lantai kotor', dalam hal ini adalah masalah korupsi di masing-masing institusi," tegasnya.

Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie mengatakan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menegaskan hingga saat ini dirinya masih menjalankan tugas dan Jampidsus tetap fokus untuk penyelesaian pemberkasan perkara khususnya yang menjadi perhatian publik. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz

Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, mengingatkan agar perseteruan antara Polri dan Kejagung saat ini tidak diselesaikan melalui jalur "perdamaian politik" atau tawar-menawar di bawah meja. Penggeledahan yang dilakukan Mabes Polri terhadap aset Febrie Adriansyah harus dituntaskan secara hukum.

"Ini sudah masuk proses hukum, maka wajib diselesaikan menurut mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada penyelesaian masalah melalui jalur di luar hukum, baik itu jalur politik, diselesaikan secara adat, atau ada tawar-menawar," kata Zaenur kepada wartawan Tirto, Senin (13/7/2026).

Zaenur mengapresiasi upaya saling bongkar antarlembaga jika tujuannya benar-benar demi pembersihan internal. Ia mewanti-wanti terjadi langkah obstruction of justice (penghalangan keadilan) di lembaga penegak hukum jika salah satu rekan mereka dijerat instansi lain.

Zaenur menekankan, aksi saling bongkar borok lembaga itu sesungguhnya baik. Itu adalah bukti bahwa hukum masih bisa menjangkau siapa saja tanpa pandang bulu. Yang buruk, dan yang mesti diawasi publik adalah ketika keberanian membongkar korupsi tersebut mendadak macet di tengah jalan, berubah menjadi kompromi senyap demi menyelamatkan muka institusi.

"Bagi rakyat, memang sudah seharusnya bagi mereka itu untuk saling bongkar daripada mereka bersekongkol dalam korupsi gitu ya. Lebih baik di antara mereka, di antara institusi penegak hukum saling bongkar sehingga benalu penyakit di masing-masing institusi ini bisa dibersihkan dari institusinya," kata Zaenur.

"Sehingga institusi tidak boleh 'baper', tidak boleh kemudian melindungi anggotanya kalau memang anggotanya itu sedang diproses hukum oleh penegak hukum lain, apalagi dengan alat-alat bukti yang sangat jelas, sangat kuat gitu," tutup Zaenur.

Konferensi pers Kejaksaan Agung

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Baca juga artikel terkait PENEGAKAN HUKUM atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - News Plus
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher