tirto.id - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy. Perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas ini diduga telah mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, di Tangerang, Sabtu (20/6/2026), mengatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusak lingkungan agar bertanggung jawab penuh.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," jelasnya dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan bahwa gugatan terhadap perusahaan tersebut mengacu pada Pasal 98, 99, 103, dan/atau Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa Direktur terkait, baik itu Direktur Pidana, Perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya.
Menurut Rizal, pelanggaran oleh perusahaan tersebut berdampak signifikan terhadap pencemaran udara, darat, hingga air di lingkungan sekitar. Selain itu, mereka juga melanggar ketentuan persetujuan lingkungan, teknis, serta administrasi pengelolaan limbah B3.
Berdasarkan tinjauan lapangan, perusahaan ini diketahui sudah lama beroperasi. Sempat berhenti akibat pandemi Covid-19, mereka kembali beraktivitas pada 2022 hingga 2026.
Selama bertahun-tahun, perusahaan tersebut menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha menggunakan proses yang sangat sederhana. Mulai dari penampungan hingga pengolahan melalui reaktor yang akhirnya memicu pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.
Rizal menambahkan, pemerintah melalui kementeriannya telah menindak tegas industri yang abai menjaga lingkungan melalui penyegelan atau penghentian operasional secara permanen.
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," pungkas dia.
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id




























