Menuju konten utama

Ahli: Pernyataan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Bentuk OOJ

Pernyataan Fadli Zon sebagai pejabat publik yang menyangkal peristiwa pelanggaran HAM berat berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Ahli: Pernyataan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Bentuk OOJ
Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman di Sidang Gugatan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (26/2/2026). tirto.id/ Naufal Majid

tirto.id - Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Wiratraman, menilai penyangkalan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, terkait peristiwa perkosaan massal 1998 dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penghalangan penegakan hukum (obstruction of justice atau OOJ) dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Menurut Herlambang, pernyataan pejabat publik yang menyangkal peristiwa pelanggaran HAM berat berpotensi menghambat proses penegakan hukum dan menormalisasi praktik pernyataan tanpa tanggung jawab konstitusional.

Ia menegaskan pejabat publik terikat oleh kewajiban hukum dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terlebih menyangkut peristiwa sensitif yang belum tuntas penyelesaiannya.

Penilaian tersebut disampaikan Herlambang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Saya membincang soal obstruction of justice. Itu penting banget karena bagaimana menempatkan kasus ini atau pernyataan dalam kasus a quo itu sebagai penghalang-halangan dalam proses hukum penegakan hukum hak asasi manusia, kasus pelanggaran HAM yang berat. Karena kalau ini dibiarkan, kita menjadi terbiasa menormalisasi pejabat publik bicara seenaknya saja,” kata Herlambang kepada wartawan.

Herlambang menjelaskan argumen yang dibangun atas dasar ketiadaan putusan pengadilan untuk membenarkan atau menyalahkan suatu peristiwa merupakan bentuk kekeliruan logika. Menurutnya, pola penyangkalan semacam itu jamak digunakan untuk menutupi kebenaran dan kerap muncul dalam berbagai kasus di tingkat internasional, termasuk di Mahkamah Pidana Internasional.

“Yang bisa saya katakan adalah ini, kan, pernyataan-pernyataan itu merasa benar sendiri karena putusannya belum ada. Nah, ini kalau di dalam kajian filsafat, namanya argumentum ad ignorantiam. Logical fallacy sebenarnya. Logika yang keliru, yang sesat ya,” katanya.

Ia berharap majelis hakim memahami kekeliruan logika tersebut sebagai bagian dari analisis hukum terhadap pernyataan pejabat publik yang berpotensi mengaburkan kebenaran. Penyangkalan semacam itu dinilai tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi terhadap upaya edukasi publik agar peristiwa pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa depan.

Herlambang menekankan penyangkalan pejabat publik berpotensi mendelegitimasi proses penyelidikan dan mengganggu asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ia menyebut tindakan semacam itu dapat merusak kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia di ruang publik.

Baginya, obstruction of justice tidak hanya dimaknai sebagai penghalangan langsung terhadap proses hukum, tetapi juga dapat dikualifikasi dari sejauh mana kewajiban negara dijalankan atau justru diabaikan. Dalam konteks ini, penyangkalan oleh pejabat publik dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewajiban negara untuk mengungkap kebenaran dan mencegah impunitas.

“Kalau dia sebagai penulis, silakan saja. Tapi kalau sebagai pejabat publik, ya dia terikat dengan sistem hukum ketatanegaraan kan. Sebagai pejabat administratif, ya harusnya dia tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jangan sampai tindakannya justru mengganggu misalnya asas kepastian hukum. Kan, itu mengganggu asas kepastian hukum. Jangan sampai tindakannya mengganggu asas keadilan di ruang publik atau mengganggu bahkan asas hak asasi manusia,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait FADLI ZON atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama