Menuju konten utama

Alasan Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo

Ini penjelasan Fadli Zon soal penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana di Keraton Surakarta. Hal ini kembali memicu konflik di internal keraton.

Alasan Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Jadi Pelaksana Keraton Solo
kata Fadli Zon usai acara Indonesian Cultural Outlook 2026 di Gedung Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). tirto.id/Rahma

tirto.id - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan alasan menunjuk Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunan Hadiningrat.

Menurut Fadli Zon, kawasan tersebut merupakan cagar budaya nasional yang wajib dilindungi keberlangsungannya.

"Kita mengetahui bahwa Keraton Solo atau Keraton Surakarta ini merupakan cagar budaya nasional yang sudah ditetapkan sejak 2017 dan tentu Kementerian Kebudayaan sangat peduli terhadap kelangsungan, terutama adalah pelindungan pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan cagar budaya ini dan untuk itulah perlu ada penanggung jawab," kata Fadli usai acara Indonesian Cultural Outlook 2026 di Gedung Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Fadli menilai penerimaan dana hibah juga menuntut Keraton Solo untuk mempertanggungjawabkan jelas. Terlebih, hibah itu didapat dari pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

"Nah hibah-hibah ini kan harus dipertanggungjawabkan. Selama ini saya belum dengar pertanggungjawaban terhadap hibah tersebut," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon menyerahkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada Minggu (18/1/2026).

Fadli Zon mengatakan, pelestarian Keraton Surakarta bukan hanya soal menjaga warisan masa lalu, tetapi juga memastikan keberlanjutannya sebagai ruang hidup kebudayaan yang aktif dan berkelanjutan.

“Penetapan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional ini berdampak terhadap upaya pelestarian yang harus dilakukan, mulai dari pelindungan, pengembangan, dan juga pemanfaatannya haruslah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tanggung jawab dan peran Kementerian Kebudayaan,” jelas Fadli, dalam keterangan tertulis.

Fadli menjelaskan, Keraton Surakarta yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sejak tahun 2017 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 208/M/2017 ini harus dilindungi dan dikelola dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski penyerahan Kepmen ini berpotensi menyisakan pro dan kontra di lingkungan Keraton, Fadli berharap agar seluruh pihak dapat memberikan dukungan dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan kawasan bersejarah ini.

“Dukungan ini juga kami harapkan datang dari Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak swasta, sehingga Keraton Kasunanan Hadiningrat dapat terus lestari dan secara proporsional menjadi ruang pemajuan kebudayaan yang strategis,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait KERATON SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Dipna Videlia Putsanra