tirto.id - Arti Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo beserta tugas dan wewenangnya menjadi perhatian banyak pihak pasca meninggalnya Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII.
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII mangkat pada hari Minggu (2/11/2025) dalam usia ke-77. Raja Solo tersebut, dimakamkan di Pasarean Imogiri atau Makam Imogiri. Sebelum jenazah diberangkatkan ke Imogiri pada pada Rabu (5/11/2025), Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya mendeklarasikan dirinya sebagai PB XIV.
Melansir Instagram Keraton Solo @kraton_solo, penobatan Gusti Purbaya sebagai PB XIV atau jumenengan digelar pada Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 10.00 WIB di Siti Hinggil, Keraton Solo.
Di tengah persiapan acara tersebut, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi mendeklarasikan diri sebagai Pakubuwana XIV. Keputusan ini berdasarkan Rapat keluarga besar Keraton Surakarta. Rapat ini dihadiri Putra-Putri Dalem PB XII dan Putra-Putri Dalem PB XIII yang difasilitasi oleh Maha Menteri Keraton Surakarta Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan
Penobatan KGPH Hangabehi sebagai penerus tahta kerjaan solo juga didukung oleh LDA dengan alasan KGPH Hangabehi merupakan putra tertua dari PB XIII.
"Kami berpegang pada yang namanya hak, itu kan Gusti Allah sing maringi (yang memberi). Gusti Bei (Hangabehi) yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purboyo (putra lain PB XIII)," kata Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, dikutip dari Antaranews, Kamis (13/11).
Sebagai informasi, KGPH Hangabehi merupakan putra sulung mendiang Pakubuwono XIII dari istri pernikahan kedua, sedangkan KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purboyo merupakan putra dari istri pernikahan ketiga.
Tugas & Wewenang Lembaga Dewan Adat Keraton Solo
Saat ini, LDA Keraton Solo diketuai oleh GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng, adik dari Sri Susuhunan Pakubuwana XIII. Menghimpun berbagai sumber, LDA adalah sebuah badan yang lahir di era modern. Lembaga ini dibentuk oleh faksi kerabat keraton (Sentana Dalem). Adapun LDA telah dilegalkan melalui akta notaris.
Lembaga ini diciptakan untuk menjaga paugeran atau aturan adat yang ada. Beberapa tugas yang diemban ialah menjadi pengawas pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat, termasuk suksesi penerus tahta.
Berikut beberpa tugas LDA:
- Menjaga dan mempertahankan nilai-nilai budaya Keraton Surakarta
- Menegakkan paugeran adat
- Mengawasi pelaksanaan seluruh upacara dan prosesi adat
- Melindungi keberlangsungan tradisi di tengah dinamika internal keraton
Paran Parakarsa bertugas sebagai penasihat yang memberikan masukan, nasihat, saran, dan pertimbangan kepada Raja. Mereka yang merumuskan gagasan, memikirkan kebijakan, dan memberikan pertimbangan atas masalah-masalah yang dihadapi keraton.
Sementara itu, Paran Paranata menjalankan titah Raja dan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan. Kedua badan ini bekerja di bawah perintah dan kewenangan penuh Susuhunan (Raja) untuk menjaga tata kelola Keraton Solo.
Proses pembentukan LDA Keraton Solo tak lepas dari polemik suksesi Keraton Solo setelah S.I.S.K.S. Pakubuwono XII wafat pada tahun 2004 tanpa menunjuk permaisuri atau putra mahkota yang jelas. Di tengah suksesi tersebut, Gusti Moeng dan para sentana yang sepaham kemudian membentuk LDA.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































