tirto.id - Polemik dualisme kepemimpinan muncul di Keraton Solo sepeninggal Susuhunan Pakubuwana XIII. Dua putra PB XIII, yakni Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya, sama-sama ditetapkan jadi Pakubuwana XIV oleh pihak yang berbeda.
Sebelumnya, sejumlah kerabat Keraton Solo mengangkat KGPH Hangabehi –yang merupakan putra tertua PB XIII– sebagai Pakubuwana XIV, Kamis (13/11/2025). Pengangkatan ini dilakukan setelah sejumlah kerabat tersebut menggelar rembuk yang difasilitasi Maha Menteri Keraton Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan.
Sementara di satu sisi, sejumlah kerabat lain sedang mempersiapkan acara Jumenengan Dalem alias prosesi penobatan PB XIV untuk putra mahkota, Gusti Purbaya, akhir pekan ini. Melansir Instagram Keraton Solo (@kraton_solo dan @karatonsurakartahadiningrat), penobatan Gusti Purbaya sebagai PB XIV digelar pada Sabtu (15/11/2025) mulai pukul 10.00 WIB di Siti Hinggil, Keraton Solo.
Polemik Dualisme PB XIV antara KGPH Hangabehi & Gusti Purbaya
Sejauh ini belum jelas siapa yang benar-benar menjadi pemimpin Keraton Solo sepeninggal Pakubuwana XIII yang mangkat pada Minggu (2/11/2025). Pihak yang mengangkat KGPH Hangabehi dan Gusti Purbaya, sama-sama punya klaim bahwa yang didukungnya layak menyandang gelar Pakubuwana XIV.
Jauh-jauh hari, Gusti Purbaya sudah lebih dulu mendeklarasikan dirinya sebagai PB XIV. Deklarasi tersebut diucapkan Gusti Purbaya atau KGPAA Hamagkunegoro dalam ikrar sumpah sebagai PB XIV pada Rabu (5/11/2025) di depan jenazah PB XIII jelang pemberangkatan ke Imogiri, Bantul.
Anak tertua PB XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai, mendukung deklarasi tersebut dan menyatakan bahwa Keraton Solo tidak akan mengalami kekosongan takhta sepeninggal ayahnya. Ikrar itu sebut Timoer, juga tidak menyalahi aturan adat atau paugeran.
“Sumpah di hadapan jenazah ayahanda adalah simbol kesetiaan, bukan pelanggaran adat. Justru inilah cara kita menjaga kontinuitas kepemimpinan di keraton,” katanya pada Rabu (5/11/2025) dikutip dari ANTARA.
“Segala prosesi adat dan tanggung jawab pemerintahan keraton tetap berjalan sebagaimana mestinya, di bawah pimpinan raja baru, Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Pakubuwana XIV,” tambahnya kala itu.
Sebelum itu, Timoer pada Selasa (4/11/2025) menyatakan, keluarga inti sudah menyetujui Gusti Purbaya –yang diangkat sebagai putra mahkota sejak 2022– untuk selanjutnya dinobatkan sebagai PB XIV. Kata dia, wewenang suksesi berada di ranah keluarga inti.
Belakangan, sejak Rabu (12/11/2025) muncul undangan penobatan Gusti Purbaya sebagai PB XIV yang akan digelar di Keraton Solo pada Sabtu (15/11/2025). Timoer menegaskan kembali, penobatan Gusti Puraya sebagai PB XIV tetap akan digelar di tengah polemik dualisme raja baru.
Timoer pada Kamis (13/11/2025) menyatakan, penetapan Hangabehi sebagai PB XIV oleh sejumlah kerabat sebagai proses cacat hukum. Pasalnya menurut dia, pertemuan kerabat tersebut tidak dihadiri oleh keluarga inti kecuali Hangabehi sendiri.
Di sisi lain, Timoer menyebut, sudah ada kesepakatan bahwa Gusti Purbaya selaku putra mahkota akan dinobatkan sebagai PB XIV dalam pertemuan lain yang juga dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Solo Respati Ardi, dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming.
Sementara itu, Ketua Dewan Lembaga Adat (LDA) GKR Wandasari alias Gusti Moeng punya klaim untuk menyatakan bahwa KGPH Hangabehi berhak menjadi Pakubuwana XIV. Hal ini, salah satunya didasarkan bahwa Hangabehi merupakan putra tertua dari PB XIII.
"Kami berpegang pada yang namanya hak, itu kan Gusti Allah sing maringi [yang memberi]. Gusti Bei [Hangabehi] yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak meminta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya [putra lain PB XIII]," katanya pada Kamis (13/11/2025) dikutip dari ANTARA.
Gusti Moeng tak menghiraukan status Purbaya sebagai anak dari permaisuri –yang umumnya– kerap punya peluang lebih besar untuk menjadi calon raja. Kata dia, pengangkatan permaisuri maupun putra mahkota tersebut tidak sepenuhnya sah.
Sejak lama, Gusti Moeng memang menentang pengangkatan permaisuri (Asih Winarni, istri ketiga PB XIII) dan dianggapnya tidak sah lantaran statusnya sebagai janda sebelum dinikahi PB XIII. Dengan demikian, hal itu bisa menganulir status Gusti Purbaya sebagai putra mahkota.
“Dari ibunya [Purbaya] saja gagal [sebagai permaisuri, salah satunya] tidak memenuhi kriteria perawan," kata Moeng pada Desember 2022 dikutip dari ANTARA.
“[Penetapan putra mahkota sebelumnya] bisa batal demi hukum, hukum adat dan hukum nasional. [Hangabehi] sudah dipilih abdi dalem dan sentono dalem [sebagai calon raja]," tambah saudara PB XIII tersebut kala itu.
Sementara, Gusti Moeng menegaskan, hasil pertemuan sejumlah kerabat Keraton Solo pada Kamis yang menetapkan Hangabehi sebagai PB XIV, akan dilaporkan ke pemerintah oleh Maha Menteri KGPA Panembahan Agung.
Pertemuan sejumlah kerabat pada Kamis (13/11/2025) sebelumnya diinisiasi oleh KGPA Tedjowulan. Dalam hal ini, pihak kerabat yang terlibat dalam pertemuan mendasari keabsahan melalui Surat Menteri Kebudayaan No. 109596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025 tentang Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.
Disebutkan dalam surat Mendikbud yang beredar itu, suksesi Keraton Solo mesti melalui KGPA Tedjowulan dalam hal koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga. Tedjowulan ditegaskan posisinya sebagai pemimpin keraton selain Pakubuwana XIII mengacu pada Keputusan Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
“Kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembug keluarga dengan Maha Menteri KG. Panembahan Agung Tedjowulan, sesuai dengan aturan adat dan tatanan keraton,” isi surat dari Mendikbud.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, pada Kamis (13/11/2025) membenarkan adanya surat dari Mendikbud tersebut. Kata dia, surat ini merupakan jawaban setelah Gusti Moeng selaku Ketua LDA melayangkan surat sebelumnya.
Kini, pihak kerabat saling klaim dan merasa punya dalih benar soal gelar PB XIV yang disematkan masing-masing untuk KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro alias Purbaya.
Keraton Solo dihadapkan pada ancaman dualisme yang sebelumnya juga terjadi pada 2004. Pada saat itu, Keraton Solo juga terpecah lantaran adanya 2 klaim PB XIII oleh Hangabehi (PB XIII yang sudah mangkat) dan Tedjowulan (Maha Menteri sekarang). Dualisme sejak 2004 itu baru berakhir pada 2012 setelah adanya rekonsiliasi.
- Siapa KGPH Hangabehi & Benarkah Dinobatkan Jadi PB XIV?
- Profil GKR Timoer Anak Tertua PB XIII dan Silsilah Keluarga
- Profil KRAy Winari Ibu KGPH Hangabehi & Eks Istri Kedua PB XIII
- Siapa Saja Anak & Cucu Pakubuwana XIII? Ini Silsilah Keluarganya
- Profil Gusti Moeng Adik Pakubuwana XIII & Silsilah Keluarga
Editor: Iswara N Raditya
Masuk tirto.id


































