Menuju konten utama

Info Operasi Zebra Candi Demak 2025, Jadwal dan Lokasinya

Simak informasi terkait jadwal pelaksanaan Operasi Zebra Candi Demak pada akhir November 2025, beserta lokasi razia dan sasaran pelanggarannya.

Info Operasi Zebra Candi Demak 2025, Jadwal dan Lokasinya
Anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan tilang pengendara motor yang tidak mengenakan helm saat Operasi Zebra Semeru di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/10/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id - Operasi Zebra Candi dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Demak pada 17 hingga 30 November 2025. Berikut informasi titik lokasi dan target sasaran pelanggaran yang ditindak.

Operasi Zebra Candi Demak 2025 dilakukan sebagai persiapan pengamanan jelang Operasi Lilin selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, dalam keterangan pada Senin (17/11), operasi ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan beserta fatalitas, menurunkan pelanggaran lalu lintas, menciptakan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman, serta meningkatkan kepercayaan publik," kata Ari Cahya Nugraha, dikutip dari Tribratanews.

Jadwal Operasi Zebra Candi Demak 2025, Mulai Jam Berapa?

Jadwal Operasi Zebra Candi di Demak berlangsung selama 14 hari, sejak 17 November hingga 30 November 2025. Penindakan selama periode waktu tersebut akan lebih intensif daripada biasanya.



Akan tetapi, pihak kepolisian tidak menjelaskan pada pukul berapa saja operasi ini akan dilaksanakan di jalan.

Meskipun begitu, jika mengacu pada pelaksanaan operasi-operasi lalu lintas sebelumnya, jam sibuk jadi salah satu waktu yang diperhatikan polisi yang merazia pelanggaran.

Jam sibuk itu bisa saja waktu berangkat dan pulang kerja, ketika semua pekerja memadati jalanan.

Namun, hal itu bukan berarti Operasi Zebra Candi Demak 2025 hanya akan berlangsung pada pagi dan sore hari saja.



Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan teknologi kamera tilang elektronik (ETLE) dalam pelaksanaan operasi ini.

“Operasi ini mengedepankan langkah preemtif dan preventif disertai dengan penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE serta tilang manual bagi pelanggaran kasat mata", kata Hendrie, dikutip dari laman resmi Kabupaten Demak.

Dengan penggunaan kamera ETLE, Operasi Zebra Candi 2025 bisa saja berlangsung 24 jam penuh. Hal ini karena kamera ETLE yang terpasang di sejumlah sudut jalan raya dapat merekam pelanggaran tanpa henti.

Oleh karenanya, bukan tidak mungkin pengendara kendaraan bermotor di Demak dapat terjaring razia pada malam hari jika melakukan pelanggaran.

Terlebih, kepolisian Demak turut menargetkan penindakan balap liar dalam operasi kali ini. Praktik balap liar tersebut kerap dilakukan pada malam hari.

Sasaran Operasi Candi 2025

Pada dasarnya, setiap pelanggaran kasat mata yang ditemui aparat kepolisian di jalan raya bisa saja ditindak selama Operasi Zebra Candi 2025.

Walaupun, menukil akun Instagram resmi Humas Polda Jawa Tengah, ada tiga hal yang perlu diperhatikan para pengendara kendaraan bermotor di Jawa Tengah selama periode Operasi Candi, yakni:

  • Tidak melanggar rambu lalu lintas.
  • Melengkapi surat kendaraan ketika berkendara.
  • Mengutamakan keselamatan daripada kecepatan.
Ketiga hal itu juga tercermin dalam sasaran pelanggaran Operasi Zebra Candi 2025 di wilayah Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, sasaran operasi kali ini mencakup segala bentuk gangguan lalu lintas, seperti kemacetan, pelanggaran, hingga kecelakaan.



Gangguan itu, kata Hendrie, bisa mewujud praktik balap liar, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm ketika berkendara, melanggar rambu lalu lintas, dan melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Lokasi Operasi Zebra Candi Demak 2025

Terkait lokasi Operasi Zebra Candi 2025 di Demak, pihak kepolisian sejauh ini tidak memberikan informasi pasti di mana saja razia akan terjadi.

Pada dasarnya, operasi lalu lintas dilaksanakan di setiap jalan raya di suatu wilayah. Oleh karenanya, pengendara di Demak bisa saja terjaring razia di mana saja jika melakukan pelanggaran.

Meskipun begitu, polisi akan melakukan penindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi.



Sebagaimana dijelaskan Wakapolres Demak, Operasi Zebra Candi Demak 2025 dilakukan dengan mengedepankan langkah preventif.

Oleh karenanya, tidak semua pelanggaran lalu lintas akan ditindak dengan penerbitan surat tilang, karena ada mekanisme penindakan lainnya, seperti teguran.

Baca juga artikel terkait OPERASI ZEBRA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan