tirto.id - Kisruh di Keraton Surakarta (Solo) kian memanas setelah Menteri Kebudayaan Fadli Zon menunjuk KGPH Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan KCB Keraton Solo.
Konflik tersebut muncul karena ada dualisme kepemimpinan di Keraton Solo setelah Pakubuwana XIII wafat pada 2 November 2025.
Kubu KGPH Mangkubumi (GPH Hangabehi) dan kubu KGPAA Hamangkunegoro (Gusti Purbaya) sama-sama mengukuhkan diri sebagai Pakubuwono IV.
Kronologi Lengkap Konflik di Keraton Solo
Kisruh di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mulai memanas sejak wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwana XIII pada awal November 2025. Muncul dualisme kepemimpinan di internal keluarga keraton.
Pada 2 November 2025, PB XIII wafat di RS Indriati Solo Baru karena komplikasi penyakit, dan jenazahnya kemudian disemayamkan di Keraton Solo.
Saat prosesi pemberangkatan jenazah menuju makam raja-raja di Imogiri, putra bungsu PB XIII dari permaisuri, KGPAA Hamangkunegoro atau yang dikenal sebagai Gusti Purbaya, secara terbuka mengukuhkan dirinya sebagai Pakubuwana XIV di hadapan jenazah sang ayah.
Ia mendasarkan klaim tersebut pada wasiat PB XIII yang telah menetapkannya sebagai Putra Mahkota sejak tahun 2022.
Klaim Gusti Purbaya tidak diterima oleh seluruh keluarga dan perangkat adat keraton. Pada 13 November 2025, Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh GKR Wandansari atau Gusti Moeng menobatkan putra laki-laki tertua PB XIII, yakni KGPH Mangkubumi atau GPH Hangabehi sebagai Pakubuwana XIV.
Penobatan ini didasarkan pada hukum adat Keraton Surakarta yang mengutamakan garis keturunan anak laki-laki tertua sebagai pewaris takhta. Dua penobatan dengan gelar yang sama ini menandai lahirnya fenomena “raja kembar” di Keraton Solo.
Meski mendapat penolakan dari kubu LDA, pihak Gusti Purbaya tetap melanjutkan rangkaian legitimasi kekuasaan dengan menggelar upacara Jumenengan atau penobatan resmi pada 15 November 2025 secara khidmat di lingkungan keraton.
Memasuki Januari 2026, konflik semakin meningkat dan merambah ke persoalan fisik serta akses pengelolaan keraton. Pada 17 Januari 2026 terjadi insiden yang dikenal sebagai “drama gembok”, ketika pihak LDA mengganti sejumlah gembok pintu utama keraton, termasuk di Kori Gajahan.
Langkah ini dilakukan setelah pihak LDA menuding kubu Gusti Purbaya merusak gembok lama secara paksa. Akibatnya, akses keluar masuk kawasan keraton menjadi terbatas dan memicu ketegangan antarpendukung kedua kubu.
Keesokan harinya, 18 Januari 2026, situasi memuncak ketika rombongan LDA berusaha membuka pintu Kori Gajahan dengan menggunakan tangga untuk keperluan acara resmi kementerian.
Upaya tersebut memicu kericuhan fisik berupa aksi saling dorong dan adu mulut antara pendukung PB XIV versi Gusti Purbaya dan pendukung PB XIV versi Hangabehi.

Apa Kaitan Konflik Keraton Solo dengan Fadli Zon?
Di tengah situasi yang memanas, Menbud Fadli Zon hadir di Keraton Solo untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Acara resmi tersebut kembali diwarnai ketegangan saat putri tertua PB XIII dari kubu Gusti Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, naik ke mimbar dan menyela sambutan menteri untuk menyampaikan keberatan atas langkah pemerintah.
Ketegangan semakin meningkat ketika mikrofon dimatikan dan sejumlah abdi dalem menyuarakan protes.
Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan agenda dengan menyerahkan SK kepada KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan dan Pengembangan Cagar Budaya Keraton Solo.
Penunjukan Tedjowulan dimaksudkan sebagai langkah negara untuk menjaga kelestarian Keraton Solo sebagai cagar budaya nasional sekaligus diharapkan mampu menjadi penengah di tengah konflik berkepanjangan antara dua kubu yang sama-sama mengklaim legitimasi kepemimpinan.
"Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini," ujar Fadli Zon dikutip Antaranews, Minggu (18/1/2026).
Siapa Tedjowulan?

Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Tedjowulan dikenal sebagai Mahamenteri atau Wakil Raja Keraton Solo, sekaligus adik kandung Sri Susuhunan Pakubuwana XIII.
Keduanya sama-sama merupakan putra Raja Solo sebelumnya, Pakubuwana XII, dan pernah terlibat konflik panjang terkait klaim takhta Keraton Solo.
KGPH Tedjowulan lahir pada 3 Agustus 1954 dari pasangan PB XII dan Kanjeng Raden Ayu Retnodiningrum. Tedjowulan merupakan purnawirawan TNI Angkatan Darat dari kesatuan infanteri dan mengakhiri karier militernya dengan pangkat kolonel.
Setelah PB XII wafat, muncul dualisme kepemimpinan ketika KGPH Tedjowulan dan KGPH Hangabehi sama-sama mengklaim diri sebagai PB XIII.
Tedjowulan terlebih dahulu dinobatkan sebagai PB XIII pada 31 Agustus 2004, namun penobatan tersebut tidak berlangsung di dalam kompleks keraton karena akses keraton saat itu ditutup.
Upacara penobatan Tedjowulan akhirnya dilakukan di Sasana Purnama, kediaman Mooryati Soedibjo, cucu PB X. Di sisi lain, Hangabehi yang merupakan putra tertua PB XII dinobatkan sebagai PB XIII pada 10 September 2004 melalui Forum Komunikasi Putra-Putri (FKPP) PB XII.
Sejak saat itu, Keraton Solo mengalami masa konflik panjang yang dikenal dengan istilah dualisme PB XIII, yakni PB XIII Tedjowulan dan PB XIII Hangabehi, yang masing-masing menjalankan tradisi keraton dan peringatan jumenengan secara terpisah.
Konflik internal tersebut berlangsung selama sekitar delapan tahun dan baru menemukan titik damai pada 2012.
Rekonsiliasi resmi dilakukan pada 4 Juni 2012 di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan disaksikan sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Ketua DPR RI saat itu Marzuki Alie, Wali Kota Solo Joko Widodo, serta Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Dalam kesempatan tersebut, Tedjowulan menyatakan permohonan maaf dan secara resmi melepaskan klaimnya atas gelar PB XIII. Ia kemudian menerima gelar Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Penembahan Agung Tedjowulan dan ditetapkan sebagai Mahamenteri Keraton Solo.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































