Menuju konten utama

RUU KUHAP: Penyidik Bisa Sita Barang Tanpa Izin Ketua PN

Ketentuan penyidik bisa menyita barang tanpa izin Ketua PN tertuang dalam Pasal 112A Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

RUU KUHAP: Penyidik Bisa Sita Barang Tanpa Izin Ketua PN
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR dengan sejumlah organisasi advokat Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati peraturan yang memungkinkan penyidik melakukan upaya penyitaan langsung dalam keadaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Akan tetapi, penyitaan harus dilaporkan dalam waktu 5 hari untuk memperoleh persetujuannya.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 112A Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Berikut bunyi Pasal 112A;

Ayat (1) : Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri.



Ayat (2) : Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:

A. Letak geografis yang susah dijangkau;

B. Tertangkap tangan;



C. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata;



D. Benda atau aset itu mudah dipindahkan;

E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera;

F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Ayat (3) : Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Kemudian, Komisi III dan pemerintah menyepakati hal itu.

“Oke sepakat?” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, disertai ketukan palu pengesahan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Aturan persetujuan atau penolakan Ketua Pengadilan Negeri juga telah disetujui dan diatur di Pasal 112B;



Ayat (1) : Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 112A Ayat 1 atau persetujuan penyitaan Pasal 112A Ayat 4, penetapan penolakan harus disertai dengan alasan

Ayat (2) : Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada Ketua Pengadilan hanya 1 kali

Ayat (3) : Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti



Ayat (4) : Setelah mendapatkan penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat melakukan penyitaan paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima

Kemudian, Komisi III dan pemerintah kembali menyepakati disertai ketukan palu pengesahan.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher