tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan proses pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan diputuskan pada masa sidang mendatang.
Dasco mengatakan pimpinan Komisi III DPR RI telah meminta izin untuk tetap menggelar rapat untuk menerima masukan dari masyarakat terkait RUU KUHAP. Pastinya, hal ini dilakukan meski DPR RI memasuki masa reses. Adapun, DPR akan memasuki masa reses pada 2 Oktober 2025 hingga 2 November 2025.
“Di waktu reses pimpinan Komisi III juga tetap meminta izin untuk menerima partisipasi publik sebelum kemudian pada batas waktunya yaitu kemungkinan masa sidang depan kami akan putuskan,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dasco mengatakan saat ini pihaknya masih membuka pintu untuk menerima partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP. Dasco mengklaim tingginya atensi masyarakat terhadap RUU ini membuat RUU KUHAP masih belum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Untuk KUHAP sendiri sampai dengan sekarang dan pada saat masa reses nanti kita tetap menerima partisipasi publik yang memang KUHAP ini luar biasa perhatian, atensi dari masyarakat sehingga belum disahkannya itu karena masih tetap kita menerima partisipasi atau masukan-masukan dari publik,” jelas Dasco.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































