Menuju konten utama

Penyandang Down Syndrome Minta Tak Ada Diskriminasi di RUU KUHAP

Morgan mengaku bahwa para penyandang disabilitas down syndrome dan disabilitas intelektual kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di semua bidang.

Penyandang Down Syndrome Minta Tak Ada Diskriminasi di RUU KUHAP
Rapat Bersama Komisi III DPR RI terkait Masukan RUU KUHAP, Jakarta, Senin (29/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Seorang Penyandang down syndrome, Morgan, turut hadir dalam rapat bersama sejumlah koalisi organisasi penyandang disabilitas bersama Komisi III DPR RI membahas revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam kesempatan itu, Morgan meminta agar pasal terkait diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di dalam UU KUHAP untuk dihapuskan.

“Tolong ya ibu bapak, tolong banget untuk memperhatikan hal ini dengan menghapus pasal dalam UU dan peraturan yang ada yang mendiskriminasi kami,” kata Morgan dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Morgan pun mengaku bahwa sampai saat ini, para penyandang disabilitas down syndrome dan disabilitas intelektual kerap mendapatkan perlakuan diskriminasi di semua bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesempatan mendapatkan pekerjaan.

Dia pun menyebut masyarakat masih kerap menganggap para penyandang disabilitas tidak bisa melakukan hal apapun.

“Masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa kami ini tidak bisa apa-apa, bodoh, dan hanya menjadi beban keluarga dan negara. Sehingga dianggap tidak perlu mendapatkan pendidikan apalagi mendapatkan pekerjaan, kami ditolak masuk sekolah umum," ujarnya.

Morgan pun membuktikan dirinya bisa memiliki kemampuan sehingga memiliki pekerjaan, bahkan dia mengaku bisa berbicara dalam berbagai bahasa.

“Di Indonesia, hak saya tidak diakui, antara lain, saya dianggap tidak punya kapasitas hukum. Yang paling menyedihkan yang saya alami adalah saya tidak bisa punya rekening bank atas nama saya sendiri padahal saya sudah bekerja lebih dari empat tahun menerima gaji setiap bulan dari organisasi,” curhatnya.

“Saya juga mendapatkan honor ketika saya diundang berbicara atau dikontrak kerja oleh organisasi lain, dan saya juga baru membuka cafe saya sendiri Morgan's Kitchen bulan Februari lalu. Tapi sekali lagi, saya tidak bisa memiliki usaha atas nama saya sendiri,” tambahnya.

Dengan demikian, dia berharap tidak ada lagi perlakuan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Morgan pun meyakini para penyandang disabilitas juga bisa menciptakan suatu hal yang positif, layaknya orang lain pada umumnya.

“Saya telah membuktikan bahwa kami juga bisa dididik, bisa maju seperti yang lain, bisa punya prestasi, punya motivasi untuk maju, dan kami juga bisa bekerja seperti yang lain bila diberikan kesempatan,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher