Menuju konten utama

Panja RKUHAP Sepakat Penyandang Disabilitas Mental Tak Dipidana

Penyandang disabilitas mental dan intelektual berat hanya dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi berdasarkan penetapan hakim.

Panja RKUHAP Sepakat Penyandang Disabilitas Mental Tak Dipidana
Rapat Bersama Komisi III DPR RI terkait Masukan RUU KUHAP, Jakarta, Senin (29/9/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk mengatur penyandang disabilitas mental dan intelektual berat tidak dapat dipidana. Mereka hanya dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan berdasarkan penetapan hakim.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 137A yang disetujui pada rapat Panja RKUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

“Ini adalah masukan dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Yaitu menambahkan pengaturan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa hambatan,” ujar perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, dalam rapat.

Dia kemudian merincikan bunyi pasal 137A tersebut yakni:

Ayat (1) : Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyandang disabilitas mental dan atau intelektual berat, sebagaimana dimaksud KUHP, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan.

Ayat (2) : Tindakan sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan dengan penetapan hakim dalam sidang terbuka untuk umum.

Ayat (3) : Penetapan tindakan sebagaimana dimaksud ayat 2 bukan merupakan putusan pemidanaan.

Ayat (4) : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan, pemeriksaan dan pelaksanaan tindakan diatur dalam peraturan pemerintah.

“Ini mengakomodir agar penyandang disabilitas mental itu mendapat rehabilitasi bukan pemidanaan, termasuk penyesuaian terhadap KUHAP,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemerintah menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, prinsip pertanggungjawaban pidana dalam KUHP memang sudah mengatur hal itu.

“Koalisinya juga menemui kami pemerintah dan kami setuju, Pak dengan usulan LBH Apik ini,” imbuhnya.

Kemudian Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan kembali. Setelah itu, pembahasan ditutup dengan ketukan palu tanda disetujui.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto