tirto.id - Komisi III DPR dan Pemerintah menyepakati penghapusan pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, penghapusan pasal ini dikarenakan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Polri.
“Terkait pasal 6, kan kemarin kan kita sudah drop yang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka, hal yang sama kita perlakukan pada Polri karena udah diatur di UU Polri maka enggak usah diatur di sini lagi, pasal 6,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).
Politikus Partai Gerindra itu lantas menanyakan persetujuan kepada para anggota.
“Sudah disesuaikan dengan kejaksaan sama ya. Setuju?” kata dia diikuti seruan persetujuan dari Anggota.
Selain itu, dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP ini, pemerintah dan Komisi III kembali membahas terkait kamera pengawas yang sudah disepakati pada rapat kemarin, Rabu (12/11/2025). Mereka menyepakati penggabungan Pasal 31 Ayat (3) dan (4).
Habiburokhman mengatakan, pada Pasal 31 Ayat (3) dan (4) terkait penggunaan kamera pengawas digabungkan menjadi untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa.
Berikut bunyi pasal 31 Ayat (3); Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa dan dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati adanya ketentuan yang mengatur proses pemeriksaan tersangka dalam penyidikan akan diawasi oleh kamera pengawas (CCTV) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Kamera pengawas ini nantinya tidak hanya digunakan untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga pembelaan tersangka dan terdakwa.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 31 dan disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Berikut ketentuan dalam Pasal 31 Ayat (1) RUU KUHAP berbunyi dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau ia dalam perkara itu wajib didampingi advokat.
Lalu, Pasal 31 Ayat (2) berbunyi pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Kemudian Pasal 31 Ayat (3) berbunyi rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, dilakukan untuk kepentingan penyidikan penuntutan atau dalam pemeriksaan sidang pengadilan atas permintaan hakim.
Ayat (4) berbunyi rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud ayat 2, digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































