ST Burhanuddin mengatakan ada kendala dalam penanganan tindak pidana pemilu, sebab delik ancaman di bawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.
Jaksa Agung meminta jajarannya bersikap netral di Pemilu 2024. Ia tidak ingin proses penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh kelompok tertentu.