tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, mengatakan bahwa Mahkamah Agung memberi sanksi disiplin kepada 295 orang anggota hakim dan aparatur di seluruh peradilan selama periode 2023.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode 2023 adalah sebanyak 295 sanksi disiplin, yang terdiri dari 83 sanksi berat, 63 sanksi sedang, dan 149 sanksi ringan," kata Syarifuddin saat memberikan sambutan acara Laporan Tahunan 2023 Mahkamah Agung di JCC, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung 2023, kata Syarifudin, MA menerima sebanyak 4.138. Sekitar 3.949 pengaduan atau 95,43% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 189 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Di saat yang sama, Syarifuddin mengatakan mereka mendidik dan melatih sekitar 7.315 aparatur, yang terbagi ke dalam dua bidang kompetensi pelatihan, yaitu pelatihan teknis sebanyak 3.284 aparatur, atau sebesar 96,59% dari target yang direncanakan, yaitu sebanyak 3.400 aparatur. Kelompok kedua adalah pelatihan manajemen dan kepemimpinan sebanyak 4110 aparatur, atau sebesar 110,18% dari target yang direncakan, yaitu 3.730 aparatur.
Selain itu, pada 2023, Mahkamah Agung berhasil meningkatkan Unit Penilaian Kompetensi (Assessmen Center) Mahkamah Agung menjadi terakreditasi A, sehingga Unit Penilaian Kompetensi Mahkamah Agung saat ini telah memiliki kualifikasi teknis secara organisasi, sumber daya manusia dan metode penilaian kompetensi untuk melakukan penilaian kompetensi bagi PNS pada jenjang jabatan pelaksana hingga jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, baik untuk jabatan di internal Mahkamah Agung maupun pada Kementerian/Lembaga yang lain di luar Mahkamah Agung.
Syafruddin juga mengatakan, MA akan fokus pada poin integritas.
“Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga Mahkamah Agung akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang dan kepercayaan publik akan tumbuh seiring dengan kokohnya integritas dari segenap aparaturnya,” kata Syarifuddin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz