Menuju konten utama

Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

MA hanya memperbaiki putusan agar SYL membayar uang pengganti Rp44,2 miliar & US$30.000 jika kurang maka hartanya dirampas negara untuk menutupi kekurangan.

Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Mahkamah mengubah besaran hukuman uang pengganti pria yang dikenal dengan panggilan SYL itu.

"Tolak perbaikan, tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian amar putusan kasasi yang dilansir dari website MA, Jumat (28/2/2025).

Mahkamah mengubah uang pengganti SYL menjadi sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah US$30.000. Uang tersebut dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara subsider 5 (lima) tahun penjara.

Namun, hukuman pidana terhadap SYL tetap 12 tahun penjara dan denda denda Rp500 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Putusan ini dibacakan 28 Februari 2025, dan saat ini masih dalam proses minutasi oleh majelis.

Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, SYL divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020-2023 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Ia pun mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Pidana uang pengganti pun diperberat menjadi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 miliar dan US$30.000.

SYL melakukan tindak korupsi ini bersama dengan dua bawahannya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher