Menuju konten utama

Peradi: MA Lepas Tangan soal Tata Kelola Organisasi Advokat

Luhut menilai perlu ada pembenahan dalam tata kelola organisasi advokat (OA) di tengah banyak sarjana hukum yang ingin menjadi advokat.

Peradi: MA Lepas Tangan soal Tata Kelola Organisasi Advokat
Luhut M P Pangaribuan. Instagram/luhutmppangaribuan

tirto.id - Ketua Umum DPN Peradi, Luhut M.P. Pangaribuan, menuding Mahkamah Agung (MA) lepas tangan dalam tata kelola kepengurusan organisasi advokat (OA). Menurut Luhut, MA sebagai lembaga suprastruktur bertanggung jawab terhadap setiap pendirian dan eksistensi OA yang ada saat ini. Luhut menilai, banyak OA baru tanpa kontrol jelas muncul akibat MA lepas tangan.

"Karena OA sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman mestinya Mahkamah Agung turun tangan sebagai suprastruktur, tapi sama saja melepaskan akhirnya kemudian terjadi kekacauan seperti saat yang saat ini," kata Luhut dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Luhut meminta bantuan Komisi III terkait tata kelola OA yang hingga saat ini memiliki tanggung jawab dalam pelantikan profesi advokat. Bahkan, dia juga menyinggung, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sempat mengaku bingung untuk mengajak OA dalam penyusunan Revisi KUHAP.

"Tadi Pak Ketua bilang bingung dengan OA mana yang akan diajak. Justru sebenarnya ini perlu bantuan Komisi III tentang OA yang bingung ini," kata dia.

Dia mengingatkan bahwa saat ini perlu ada pembenahan dalam tata kelola OA. Karena menurutnya semakin banyak pendirian OA seiring dengan meningkatnya jumlah sarjana hukum yang hendak menjadi advokat.

"Menurut saya tidak bisa dibiarkan, apalagi sekarang menjadi advokat tujuan semua sarjana hukum, termasuk anggota DPR saya kira, karena sudah pensiun menjadi advokat, oleh karena itu harus kita rawat dengan baik," kata Luhut.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengusulkan adanya imunitas bagi para advokat saat membela kliennya dalam RUU-KUHAP apabila melakukan pelanggaran untuk ditindak terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan OA. Apabila dinyatakan melanggar etik baru diserahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti proses pemeriksaannya.

"Bilamana telah dinyatakan selain pelanggaran etik tapi juga suatu tindak pidana maka advokat yang bersangkutan disampaikan pada penyidik untuk ditindaklanjuti pemeriksaannya sesuai hukum acara pidana," kata Luhut.

Baca juga artikel terkait ADVOKAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher