Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Hasto di Kasus Merintangi Penyidikan Ditunda

Sidang praperadilan Hasto di kasus merintangi penyidikan kasus PAW 2019-2024 dilanjutkan pada Jumat (14/3/2025).

Sidang Praperadilan Hasto di Kasus Merintangi Penyidikan Ditunda
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka upaya merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pergantian antar-waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 ditunda hingga Jumat (14/3/2025).

Penundaan tersebut karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan, hari ini, Senin (3/3/2025).

"Ditunda tanggal 14 dengan catatan ini adalah panggilan terakhir untuk pihak KPK," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Rio Barten, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Hakim menegaskan, jika KPK kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sidang tersebut akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran KPK sebagai termohon.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta pihak KPK agar menghargai pengadilan dengan hadir dalam persidangan.

"Kami berharap KPK menghargai pengadilan agar hukum yang berlaku bisa adil," kata Ronny dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Diketahui, sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan dengan dua perkara berbeda yang ditangani KPK, yakni penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terkait perkaranya. Namun, praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak diterima karena gugatan dinilai kabur.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perkara suap PAW DPR 2019-2024 kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memenangkan tersangka Harun Masiku serta tersangka kasus merintangi penyidikan KPK.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher