tirto.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan praperadilan ini diajukan karena KPK dianggap mengentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Setyo menjanjikan bahwa substansi masalah penghentian penyidikan dalam kasus kredit Bank Jateng yang terkait dengan Ganjar Pranowo akan diselidiki secara sepenuhnya.
"Terkait masalah substansinya akan dikaji kedeputian penindakan dan kedeputian yang lain," kata Setyo sebelum mengisi materi dalam acara retret pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Dirinya menerangkan bahwa secara rutin KPK selalu menyiapkan persiapan jika digugat di pengadilan. Sehingga dia menjamin bahwa KPK akan memberikan kepastian hukum terkait masalah Ganjar tersebut.
"Ya, pasti semua informasi kami telaah, kami verifikasi, kami validasi, jadi kalau gugatan praperadilan dari Biro Hukum pasti menyiapkan sesuatunya," kata dia.
Sebelumnya, LP3HI melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena KPK tidak mau melaksanakan proses perkara Ganjar Pranowo. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel.
Kasus tersebut bermula, pada saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyanto dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ke KPK, Selasa (5/3/2024).
Keduanya dilaporkan terkait penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur bank berpelat merah itu.
Pelapor atas kasus tersebut adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto