Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan dalam permohonan kali ini, yakni penetapan tersangka dalam kasus merintangi penyidikan dan suap PAW DPR 2019-2024.

Sidang Praperadilan Jilid 2 Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Hasto dalam dua kasus, yakni penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap mengikuti sidang perdana praperadilan," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Ronny berharap KPK sebagai pihak termohon bisa menghadiri sidang perdana tersebut agar dapat segera terdapat kepastian hukum untuk kliennya.

"Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, KPK meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang perdana praperadilan atas kasus yang turut melibatkan buron Harun Masiku ini.

"KPK meminta penundaan sidang Pra Peradilan Tersangka HK kepada Hakim," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Tessa menyebut, permohonan penundaan ini dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih mempersiapkan materi dan melakukan koordinasi.

"Karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," tuturnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu. Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menilai dalil Hasto tidak jelas sehingga permohonan tidak dikabulkan. Hasto lantas mengajukan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah gugatan pertama tidak diterima.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher