Menuju konten utama

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret

Sidang perdana atas permohonan kedua Hasto akan digelar pada Senin (3/3/2025) mendatang.

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

tirto.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan usai kalah dalam sidang sebelumnya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekalahan itu membuat Hasto tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana atas permohonan kedua Hasto akan digelar pada Senin (3/3/2025) mendatang. Kali ini, Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus terkait status tersangkanya dalam dua kasus berbeda.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," kata Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Permohonan pertama diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady. Permohonan ini terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka suap.

Kemudian, permohonan kedua diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka pada kasus perintangan penyidikan.

Diwartakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Dengan begitu, status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menilai KPK telah secara sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari termohon tidak dapat diterima,"kata Djuyamto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyatakan, mengabulkan seluruh eksepsi dari KPK sebagai termohon, serta menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto kabur dan atau tidak jelas, dan tidak dapat diterima.

Hakim juga menyebut bahwa Hasto seharusnya mengajukan dua permohonan praperadilan karena dia merupakan dua tersangka dari kasus dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang berbeda.

Baca juga artikel terkait HASTO KRISTIYANTO atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fahreza Rizky