Menuju konten utama

KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan

KPK akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, apabila penyidik menilai bukti dan keterangan saksi cukup dan tak menutup kemungkinan menahan Hasto.

KPK Yakin Hasto Tak Akan Kabur usai Kalah Praperadilan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan mengikuti proses hukum yang berjalan setelah kalah dalam gugatan praperadilan, Kamis (14/2/2025) lalu. KPK masih meyakini Hasto kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

"Sampai dengan saat ini penyidik masih menilai bahwa saudara HK akan dapat menghadapi bagaimana yang sudah disampaikan oleh beliau maupun melalui penasihat hukumnya, salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, yang dikutip, Jumat (14/2/2025).

Tessa mengatakan, KPK berterima kasih kepada Tim Biro Hukum KPK dan semua pihak pendukung KPK dalam pelaksanaan praperadilan. Ia pun menilai, KPK akan terus menangani kasus ini dengan fokus memenuhi unsur perkara.

Tessa pun mengaku, penyidik akan memanggil Hasto untuk pemeriksaan setelah semua unsur perkara terpenuhi.

"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut terlah terpenuhi," kata Tessa.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan pemanggilan dan upaya paksa penahanan terhadap Hasto merupakan urusan penyidik dan sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara yang melibatkan Harun Masiku ini.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan," kata Setyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/225).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Dengan begitu, status Hasto sebagai tersangka dinyatakan sah.

Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, menilai KPK telah secara sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus yang melibatkan buron Harun Masiku ini.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,"kata Djuyamto dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyatakan, mengabulkan seluruh eksepsi dari KPK sebagai termohon, serta menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Hasto kabur dan atau tidak jelas, dan tidak dapat diterima.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher