tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, memandang bahwa penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai aturan. Dia menyatakan penahanan bisa dilakukan meskipun proses praperadilan oleh tersangka sedang diajukan.
"Ya, boleh, kan. Kalau orang ditahan mungkin belum ada preseden yang bisa praperadilan, ya. [Tapi] kalau orang ditetapkan sebagai tersangka itu bisa diajukan praperadilan apabila kita berpendapat bahwa dua bukti permulaan yang cukup itu tidak dipenuhi. Jadi, belum masuk ke materinya," kata Yusril di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril menjelaskan penahanan seseorang karena tiga alasan. Pertama, ditahan karena khawatir dia akan melarikan diri.
Alasan kedua, khawatir akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, khawatir akan mengulangi tidak pidana yang dilakukan.
"Kalau orang itu tidak puas, dia ditahan. Misalnya kalau mau mengajukan gugatan praperadilan, kita lihat saja. Kita lihat apa nanti di putusan hakim. Walaupun memang tidak ada hukum yang mengatur, tetapi terobosan-terobosan hukum untuk membela kepentingan seseorang, demi adanya hukum yang adil, menurut saya bisa saja dilakukan," ucap dia.
Yusril mengatakan dalam proses hukum tidak ada yang bisa mengintervensi penyidik. Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa KPK juga harus menghormati hak-hak tersangka untuk melakukan pembelaan.
"Kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya. Dan kita hormati itu keputusan yang diambil oleh KPK," tutur Yusril.
Diketahui, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap yang menyeret buron Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK.
Pantauan reporter Tirto, Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.07 WIB. Dia masih tampak tersenyum kepada awak media.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama