tirto.id - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku tak menyesal, usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025). Dia menegaskan bahwa dirinya tetap tegak kepala dan tidak menyesal atas konsekuensi hukum yang harus dihadapinya.
“Kita adalah negeri pejuang sehingga saya tidak pernah menyesal saya akan terus berjuang dengan api yang menyala-nyala,” kata Hasto saat hendak masuk ke mobil tahanan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Hasto mengatakan dirinya telah kooperatif memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang siap mengikuti proses pemeriksaan. Dia menyebut ada 62 pertanyaan diberikan dari penyidik KPK.
Hasto menjelaskan bahwa mayoritas pertanyaan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan kasus yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada hal baru dalam pemeriksaan tersebut.
“[Sehingga] tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” ucap Hasto.
Selain itu, Hasto juga menyingging soal penegakan hukum yang adil dan berharap momentum pemeriksaannya bisa menjadi langkah bagi KPK untuk benar-benar menegakkan hukum tapa pandang bulu, termasuk memeriksa terhadap Presiden ke -7, Joko Widodo.
“Semoga ini menjadi momentum bagi komisi permberantasan korupsi untuk menegakan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga pak jokowi,” tutur Hasto.
KPK menahan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap yang turut menyeret buron Harun Masiku.
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol sekitar pukul 18.07 WIB. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua oleh KPK.
"Guna kepentingan penyidikan saudara HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai tanggal 11 Maret 2025. Dan penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama