tirto.id - Pihak kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengeklaim adanya bukti baru yang disertakan dalam pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Sekjen PDIP tersebut berkaitan dengan status tersangkanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada beberapa poin yang nanti akan kami sampaikan bahwa ada fakta praperadilan kemarin yang sudah diputus, itu jadi bahan buat kami,” kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Dia menyebut, rincian dari bukti-bukti itu akan dijabarkan dalam persidangan praperadilan yang diajukan untuk kedua kalinya ini. Ronny mengungkap bahwa saat ini telah ada sederet nama saksi dan ahli yang juga akan dihadirkan pada sidang praperadilan yang kedua.
Sementara itu, Hasto menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang sudah dilalui sangat memperlihatkan dengan jelas adanya kejanggalan. Bahkan, fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh KPK sebagai landasan penetapan tersangkanya juga dari perkara sudah inkrah.
“Kalau kita lihat misalnya dari sidang praperadilan dari saksi ahli, baik yang disampaikan termohon dari KPK, kemudian juga dari kami sebagai pemohon, itu begitu banyak kejanggalan,” ucap Hasto.
Hasto menerengkan dalam sidang praperadilan itu jelas bahwa tergambar dalma kasus ini dirinya bukan pejabat negara. Selain itu, tidak ada kerugian negara yang timbul karena perbuatannya.
“Sehingga aspek politiknya kita lihat juga sangat tinggi karena saksi di bawah sumpah itu menyatakan banyak intimidasi yang dilakukan untuk sekadar menyebutkan nama saya,” ujar Hasto.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto