tirto.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes L Tobing, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) besok.
"Besok (Hasto) datang, sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 pagi," kata Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Hal tersebut, disampaikan oleh Johannes usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, atas dugaan pelanggaran etik pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Dalam kesempatan tersebut, Johannes mengatakan, pihaknya meminta kepada Dewas KPK untuk memerintahkan penyidik melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu," ujarnya.
Dia memohon kepada Dewas KPK untuk diberikan waktu menyelesaikan proses praperadilan Hasto, yang telah dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin (24/2/2025).
Diketahui, seharusnya Hasto diperiksa pada Senin (17/2/2025). Namun, kuasa hukum Hasto, meminta pemeriksaan tersebut ditunda dengan alasan tengah mengajukan kembali permohonan praperadilan, setelah praperadilan pertamanya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, penyidik KPK menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, sehingga penyidik kembali menjadwalkan untuk memeriksa Hasto, Kamis (20/2/2025).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto