Menuju konten utama

Pengacara Pastikan Hasto Hadir Pemeriksaan KPK Kamis Besok

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto meminta Dewas KPK memerintahkan penyidik menunda pemeriksaan karena kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Pengacara Pastikan Hasto Hadir Pemeriksaan KPK Kamis Besok
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (tengah) didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Hukum Ronny Salampessy (kiri) dan Kuasa Hukum Maqdir Ismail (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa sebaga tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes L Tobing, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) besok.

"Besok (Hasto) datang, sesuai dengan surat panggilan. Surat panggilan kan jam 10 pagi," kata Johannes kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Hal tersebut, disampaikan oleh Johannes usai melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, atas dugaan pelanggaran etik pada proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK

Dalam kesempatan tersebut, Johannes mengatakan, pihaknya meminta kepada Dewas KPK untuk memerintahkan penyidik melakukan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu," ujarnya.

Dia memohon kepada Dewas KPK untuk diberikan waktu menyelesaikan proses praperadilan Hasto, yang telah dijadwalkan untuk sidang perdana pada Senin (24/2/2025).

Diketahui, seharusnya Hasto diperiksa pada Senin (17/2/2025). Namun, kuasa hukum Hasto, meminta pemeriksaan tersebut ditunda dengan alasan tengah mengajukan kembali permohonan praperadilan, setelah praperadilan pertamanya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penyidik KPK menilai alasan tersebut tidak dapat diterima, sehingga penyidik kembali menjadwalkan untuk memeriksa Hasto, Kamis (20/2/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto