Menuju konten utama

Tim Hasto Khawatir Berkas Perkara Dilimpahkan saat Praperadilan

Tim hukum Hasto mengeklaim KPK telah melakukan perbuatan merintangi penyidikan bila melimpahkan berkas Hasto ke pengadilan saat penundaan praperadilan.

Tim Hasto Khawatir Berkas Perkara Dilimpahkan saat Praperadilan
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkhawatirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan saat masa penundaan sidang praperadilan.

"Ada kemungkinan KPK akan menggunakan waktu penundaan ini, untuk ya memfinalkan sebuah proses pemeriksaan, dan menyatakan bahwa pemeriksaan sudah selesai dan P21," kata kuasa hukum Hasto, Todung Mulya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Diketahui, Hasto mengajukan dua permohonan sidang praperadilan sebagai tersangka di KPK, yakni kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan. Sidang tersangka suap PAW ditunda pada tanggal 10 Maret 2025 sementara sidang tersangka dugaan merintangi penyidikan ditunda 14 Maret 2025 mendatang. Penundaan dilakukan karena KPK tidak hadir pada sidang perdana praperadilan di kedua perkara hari ini, Senin (3/3/2025).

Todung menilai, KPK telah melakukan tindakan tidak terhormat bila melimpahkan berkas perkara Hasto saat masa penundaan sidang praperadilan. Ia juga menuding pelimpahan tersebut sebagai upaya merintangi penyidikan

"Saya akan menyayangkan kalau itu terjadi, karena itu sendiri sudah merupakan obstruction of justice, jadi bukan saudara Hasto yang melakukan obstruction of justice, tetapi juga KPK melakukan obstruction of justice karena tidak menghormati proses hukum praperadilan yang kami ajukan," ujarnya.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia ini mengatakan, pengadilan telah menunjuk hakim dan menentukan waktu persidangan, namun KPK malah tidak menghadiri persidangan tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada KPK untuk menghindari persidangan dan menghormati pengadilan, serta tidak melakukan perintangan penyidikan.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, berharap permohonan penundaan persidangan ini bukan jalan yang akan diambil KPK untuk menyelesaikan berkas perkara.

"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, apa ya karena berkas perkaranya sudah digugurkan," kata Maqdir.

Dia berharap KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan perkara praperadilan terlebih dahulu. Menurutnya, praperadilan ini sangat penting dilakukan untuk kebutuhan pada sidang pokok perkara.

Saat ini, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan oleh KPK pada Desember 2024 lalu. Ia pun ditahan pada Kamis (20/2/2025) setelah praperadilannya ditolak oleh pengadilan.

Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, tidak menerima permohonan praperadilan Hasto karena permohonan dinilai tidak jelas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher