Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Hasto di Kasus Suap PAW Ditunda 10 Maret

Sidang praperadilan ditunda menjadi tanggal 10 maret 2025 karena KPK selaku termohon tidak menghadiri persidangan praperadilan.

Sidang Praperadilan Hasto di Kasus Suap PAW Ditunda 10 Maret
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 ditunda Senin (10/3/2025).

Penundaan sidang dilakukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan, hari ini, Senin (3/3/2025).

"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir," kata Hakim Tunggal Praperadilan, Afrizal, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Hakim juga menyatakan bahwa tidak akan memberikan kesempatan lagi pada KPK jika kembali tidak hadir pada sidang selanjutnya.

"Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua," ujarnya.

Diketahui, sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan dengan dua perkara berbeda yang ditangani KPK, yakni penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan terkait perkaranya. Namun, praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak diterima karena gugatan dinilai kabur.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni perkara suap PAW DPR 2019-2024 kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memenangkan tersangka Harun Masiku serta tersangka kasus merintangi penyidikan KPK.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher