tirto.id - Partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum perlu dipegang teguh serta dijalankan oleh setiap individu, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Lantas, apa itu penegakan hukum?
Merujuk Modul Pembelajaran SMA PPKn XII (2020:10) terbitan Kemdikbud, sesuai penjelasan pakar tata negara Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jimly Asshiddiqie, pengertian penegakan hukum adalah sebagai berikut:
"Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam lalu-lintas atau hubungan-hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara."
Sebagai negara hukum, pemerintahan di Republik Indonesia harus menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan keadilan dan perdamaian. Selain itu, partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum juga bisa melibatkan unsur masyarakat.
Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Kehadiran aparat penegak hukum dalam kehidupan bernegara diharapkan mampu menjadi penjamin keadilan dan kedamaian di masyarakat. Segala bentuk pelanggaran yang menyalahi norma hukum dapat ditindak.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Adapun partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta. Dengan begitu, partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum adalah:
“Keikutsertaan masyarakat dalam menegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku”.
Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap aturan. Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri.
Selain itu, ada berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Berikut cara partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum, dikutip dari Modul PPKn SMA Kelas XII (2020):
1. Sosialisasi tentang hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya
Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada di masyarakat.Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan di sekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan.
2. Menanamkan sikap patuh pada hukum
Sikap patuh memberikan gambaran tentang keterlaksanaan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus diimplemetasikan sungguh-sungguh.3. Membangun kesadaran hukum
Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum.4. Memahami pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari
Salah satu nilai yang diambil dalam penegakan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini meyakinkan kita untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Jika semua menyadari harus berbuat adil maka pelanggaran-pelanggaran hukum tidak akan terjadi.5. Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih
Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak malampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Sebagai seorang yang profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum.6. Memupuk budaya hukum
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat.Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai.
Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Definisi dan upaya sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum di atas, bisa dipantau secara konkret lewat kasus tertentu.
Perlindungan hukum maupun penegakan ini menjadi simbol bahwa implementasi berbagai peraturan perundang-undangan di kehidupan masyarakat dan bernegara sangat penting. Berikut beberapa contoh berdasarkan kasusnya.
Contoh perlindungan dan penegakan hukum di lingkungan sekitar
Bagaimana cara kita berperan aktif dalam penegakan hukum di lingkungan sekitar? Contoh peran aktif ini dapat dipantau dari seorang masyarakat (tidak disebutkan namanya) yang melaporkan adanya pencemaran di Kelurahan Sumbersari, Jember, Jawa Timur.Dinukil dari laman PPID Jember, pelapor mengungkapkan adanya polusi dan pencemaran lingkungan kepada pihak Kelurahan Sumbersari. Adapun pihak yg diklaim melakukan pencemaran adalah salah satu restoran cepat saji.
Berita yang dipublikasi pada 5 Februari 2024 ini menjadi salah satu contoh partisipasi masyarakat dalam bidang perlindungan dan penegakan hukum. Khususnya menjaga pelaksanaan UU yang mengatur tentang lingkungan.
Contoh perlindungan dan penegakan hukum di lingkungan bangsa dan negara
Contoh partisipasi warga negara dalam perlindungan dan penegakan hukum di lingkungan bangsa dan negara bisa dipantau melalui laporan pencurian aset perkeretaapian di Sumatera Barat 2023 lalu.Kasus ini bermula dari program reaktivasi atau penghidupan kembali jalur kereta api, namun malah dicuri bahan jalurnya sepanjang 7 km. Padahal, upaya ini sedang dijalankan demi meningkatkan fasilitas transportasi bisnis masyarakat lokal sana.
Dinukil dari DJKA Dephub, pelaksanaan pembangunan maupun aktifnya jalur transportasi pun mengalami hambatan. Lantaran mengalami kerugian, pihak DJKA setempat meminta kolaborasi penegakan hukum untuk menuntaskan kasusnya.
Editor: Addi M Idhom
Penyelaras: Yuda Prinada