tirto.id - Indonesia sebagai negara demokrasi yang melibatkan seluruh rakyatnya untuk berperan aktif dalam menyuarakan pendapat. Salah satunya melalui partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi politik diartikan sebagai keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai dari pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan dalam ranah politik.
Wujud partisipasi politik dapat dilihat dari berbagai bentuk dan intensitas keikutsertaan masyarakat yang bertujuan untuk mendorong perubahan bangsa. Intensitas yang beragam ini dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan pasif hingga aktif.
Berdasarkan hak dan kewajiban warga negara, partisipasi politik aktif diharapkan dapat dilakukan masyarakat karena mencerminkan kesadaran dan kepercayaan politik secara penuh.
Hal ini karena partisipasi politik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud tanggung jawab warga negara yang memiliki kesadaran berdemokrasi dan bela negara.
Warga dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau jalur-jalur lainnya seperti media massa, sosial media, dan sebagainya.
Dikutip dari "Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NRI Tahun 1945" dalam Modul Pembelajaran PPKn SMA (2020) yang disusun Ida Rohayani, dijelaskan bahwa partisipasi politik juga dapat diikuti secara langsung guna memberikan aspirasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun partisipasi langsung ini di antaranya melalui:
- Pemilihan Umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wapres
- Pemilihan Kepala Daerah langsung (Pilkada)
- Aksi demonstrasi yang tertib, damai, dan santun
Pemilu adalah kegiatan menghimpun suara rakyat untuk menentukan atau mengisi jabatan-jabatan politik, baik dalam badan eksekutif maupun legislatif, yang bertujuan untuk menegakkan prinsip kedaulatan rakyat, menciptakan representative goverment, dan membangun legitimasi kekuasaan.
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat, atau media massa.
Supaya perilaku politik yang ditampilkan sesuai aturan, maka masyarakat harus menaati ketentuan-ketentuan dalam:
- Pancasila
- UUD 1945
- Undang-Undang, seperti UU Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, UU Nomor 31 tentang Partai Politik, UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan sebagainya
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan daerah
Berbagai bentuk partisipasi dan perilaku politik diatas merupakan peran serta aktif dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia.
Peran aktif warga negara juga dapat dilakukan dalam berbagai aspek lainnya seperti dalam bidang politik, hukum, ekonomi dan sosial budaya.
Partisipasi warga negara dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diyakini dapat memperkuat sistem politik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Penulis: Nika Halida Hashina
Editor: Iswara N Raditya