tirto.id - Dalam negara demokrasi, seperti Indonesia, setiap warga negara berhak menjalankan partisipasi politik. Partisipasi itu ditandai adanya kesempatan setiap orang menggunakan hak dalam kegiatan politik dengan baik.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2016) terbitan Kemdikbud, pengertian partisipasi partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri atau dorongan dari pihak lain, dan bertujuan memengaruhi keputusan politik yang akan dibuat pemerintah agar bisa menguntungkannya.
Adapun menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam buku No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries (1997: 3), partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah.
Partisipasi tersebut bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau secara damai atau kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif.
Partisipasi Politik di Sekolah dan Contohnya
Bentuk dan intensitas dari partisipasi politik sangat beragam. Partisipasi politik dapat dilakukan dari tingkatan pasif hingga yang aktif.
Selain itu, partisipasi politik dapat diterapkan di mana pun serta dalam berbagai bentuk perilaku anggota masyarakat. Kendati demikian, partisipasi dan perilaku politik tetap harus mengacu norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Partisipasi ini bahkan sudah bisa dilakukan dari usia dini, seperti dimulai dari lingkungan sekolah. Para siswa di sekolah dapat menunjukkan partisipasi politiknya dalam kegiatan keorganisasian.
Sebagai contoh, di tingkat sekolah menengah kini terdapat pula organisasi sekolah yang berfungsi mirip lembaga eksekutif dan legislatif. Organisasi tersebut yaitu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
OSIS bertindak selaku "lembaga eksekutif" yang memiliki serangkaian agenda untuk para siswa di sekolah. MPK berperan layaknya "lembaga legislatif" yang turut berperan mengoreksi kinerja OSIS apabila terjadi penyimpangan.
Partisipasi politik para siswa bisa dijalankan mulai dari pemilihan ketua masing-masing organisasi, hingga penyampaian pendapat dalam musyarawah di masa kerja periode anggota organisasi yang bersangkutan.
Di samping itu, keterlibatan siswa dalam proses pemilihan ketua di organisasi sekolah lainnya juga merupakan partisipasi politik. Organisasi semacam Palang Merah Remaja, Pecinta Alam, Paskibra, dan sebagainya bisa menjadi ajang partisipasi politik bagi para siswa.
Di lain sisi, ada kalanya para siswa mengalami kendala dalam menyampaikan usulan atau sarannya kepada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan.
Dalam koteks ini, penyampaian aspirasi politik bisa dilakukan melalui pembuatan majalah dinding, buletin sekolah, dan media lainnya. Dengan demikian, pembelajaran politik dan pelaksanaan dari hak partisipasi bisa didapatkan oleh siswa di sekolah dari beragam saluran.
Meskipun demikian, penyampaian aspirasi dan partisipasi politik yang dilakukan para siswa tetap harus sesuai aturan.
Setiap siswa mesti memerhatikan ketentuan dan norma yang tertuang melalui Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, peraturan sekolah tentang tata tertib siswa, dan sebagainya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Addi M Idhom