Menuju konten utama
Amandemen UUD 1945

Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Penambahan Isi Sebelum & Setelah Amandemen

Dilakukan penambahan pasal dan ayat dari sebelum dan setelah amandemen UUD 1945 Pasal 18.

Bunyi Pasal 18 UUD 1945: Penambahan Isi Sebelum & Setelah Amandemen
Sidang di parlemen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tirto.id - Bunyi Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang signifikan sebelum dan setelah amandemen. Bahkan, telah dilakukan penambahan terhadap isi Pasal 18 ini sesudah dilakukannya amandemen UUD 1945.

Sejarah penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara terjadi pada 18 Agustus 1945 dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kala itu, UUD 1945 memiliki rumusan awal yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.

Penerapan UUD 1945 berhenti sementara setelah pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949. Pengakuan kedaulatan tersebut memunculkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan Konstitusi RIS sebagai undang-undang dasar negara, demikian tulis Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015).

Usai RIS dibubarkan tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia menganut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Tahun 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satu isinya mengamanatkan bahwa UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 Juli 1959.

4 Tahap Amandemen UUD 1945

Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara, tulis A.M. Fatwa dalam buku Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009), menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.

UUD 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum sebagai hukum dasar, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.

Namun demikian, isi UUD 1945 bisa saja mengalami perubahan dengan mekanisme dilakukan amandemen seperti yang pernah 4 kali terjadi usai Reformasi 1998. Selama era reformasi ini, terjadi 4 amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara berturut-turut pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.

Amandemen UUD 1945 Pasal 18

Amandemen terhadap Pasal 18 UUD 1945 dilakukan dalam tahap kedua yakni pada Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan dari tanggal 7 Agustus hingga 18 Agustus 2000. Perubahan yang diterapkan untuk Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintahan Daerah melalui amandemen ini cukup signifikan.

Semula, Pasal 18 UUD 1945 yang termasuk dalam Bab VI hanya terdiri dari 1 pasal dengan 1 ayat saja. Namun, setelah dilakukan amandemen, ditambahkan dua pasal baru dengan masing-masing ayat yang terhimpun di dalamnya.

Setelah dilakukan amandemen, Pasal 18 UUD 1945 terdiri dari Pasal 18 yang berisi 7 ayat, Pasal 18A dengan 2 ayat, serta Pasal 18B yang juga menghimpun 2 ayat.

Isi Pasal 18 UUD 1945 Sebelum Amandemen

PASAL 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

Isi Pasal 18 UUD 1945 Setelah Amandemen

PASAL 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

PASAL 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

PASAL 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Baca juga artikel terkait UUD 1945 atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom