tirto.id - Apa saja fungsi PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk setelah Badan Usaha Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibubarkan, tepatnya pada 7 Agustus 1945?
Pembentukan panitia ini diklaim bertujuan untuk meneruskan peran BPUPKI yang telah mencanangkan beberapa hal terkait Indonesia yang ingin merdeka.
Janji pemberian kemerdekaan negara Indonesia oleh Jepang terus berjalan, mulai dari BPUPKI yang dibentuk hingga PPKI yang menggantikannya. Dalam situs Kemendikbud disebutkan, PPKI kala itu anggotanya dipilih oleh Marsekal Terauci, orang Jepang dan penguasa tertinggi daerah Asia Tenggara.
Di balik layar, Jepang ternyata ingin mendapatkan imbalan atas kemerdekaan yang diberikan kepada Indonesia. Tepat sebelum PPKI dibentuk, Jepang mendapatkan serangan dari pihak Sekutu yang menyebabkan hangusnya Kota Hiroshima (terjadi pada 6 Agustus).
Berada di ambang kekalahan, Jepang berusaha mendapatkan dukungan dari Indonesia. Oleh karena itu, Jepang akhirnya merekrut kaum nasionalis golongan tua, seperti Sukarno-Hatta yang dijadikan wakil dan wakil ketua PPKI.
Mohammad Yamin menjelaskan bahwa PPKI dibuat pada 7 Agustus 1945. Akan tetapi, A.B. Kusuma dalam Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 (2009) menjabarkan, PPKI baru resmi lahir pada 12 Agustus, tepatnya ketika Marsekal Terauci menyatakan persetujuan atas pendirian PPKI dan ketika Sukarno diangkat menjadi pemimpinnya.
Tepat sebelum itu, 9 Agustus 1945, Marsekal Terauci ternyata juga pernah mengadakan pertemuan rahasia di Vietnam dengan para golongan tua, yakni Sukarno, Hatta, dan Radjiman. Oleh karena itu, ada juga pendapat bahwa PPKI baru dibentuk pada tanggal tersebut.
Fungsi PPKI
Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan BPUPKI, keanggotaan PPKI sepenuhnya diisi oleh orang Indonesia. Menurut Yudi Latif dalam Intelegensia Muslim dan Kuasa (2006:342), terungkap juga bahwa PPKI kala itu diisi oleh masyarakat Indonesia dengan asas kedaerahan, bukan berdasarkan ideologis yang sebelumnya diutamakan BPUPKI.
Dengan jumlah anggota sebanyak 21 orang, PPKI dibentuk dengan tujuan mempercepat segala persiapan final untuk menjadikan Indonesia sebagai pemerintahan yang merdeka. Terkait fungsinya, PPKI didirikan untuk beberapa poin berikut:
- Meresmikan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang telah dihasilkan ketika sidang BPUPKI.
- Menyiapkan pemindahan kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh pihak Jepang.
- Menyusun segala hal yang menyangkut tata negara jika Indonesia sudah merdeka nanti.
Hal tersebut ternyata membawa sidang PPKI akhirnya baru dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia akibat desakan pemuda pada 17 Agustus 1945.
Sidang pertama tersebut melahirkan beberapa keputusan berupa poin berikut:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
- Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang tugasnya membantu presiden.
Tokoh dan Anggota PPKI
PPKI sepenuhnya diisi oleh orang Indonesia, berbeda dengan keanggotaan BPUPKI yang masih melibatkan beberapa orang perwakilan Jepang. Menurut Yudi Latif dalam Intelegensia Muslim dan Kuasa (2006), PPKI dihimpun oleh orang-orang Indonesia dengan asas kedaerahan, bukan berdasarkan ideologis yang sebelumnya terjadi dalam keanggotaan BPUPKI.
Awalnya, jumlah anggota PPKI adalah 21 orang yang terdiri atas 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.
Berikut ini 12 tokoh yang menjadi anggota awal PPKI:
- Ir. Sukarno (Ketua)
- Mohammad Hatta (Wakil Ketua)
- Mr. Dr. Supomo (Anggota)
- KRT Radjiman Wediodiningrat (Anggota)
- P. Suroso (Anggota)
- Sutarjo Kartohadikusumo (Anggota)
- Kiai Abdul Wahid Hasyim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdul Kadir (Anggota)
- Pangeran Suryohamijoyo (Anggota)
- Pangeran Purboyo (Anggota)
- Mohammad Amir (Anggota)
- Abdul Maghfar (Anggota)
- Teuku Mohammad Hasan (Anggota)
- GSSJ Sam Ratulangi (Anggota)
- Andi Pangerang (Anggota)
- H. Hamidan (Anggota)
- I Gusti Ketut Puja (Anggota)
- Johannes Latuharhary (Anggota)
- Yap Tjwan Bing (Anggota)
- Achmad Soebardjo (Penasihat)
- Sayuti Melik (Anggota)
- Ki Hajar Dewantara (Anggota)
- A.A. Wiranatakusuma (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Kusumasumantri (Anggota)
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Yulaika Ramadhani