Menuju konten utama

Sejarah Pembubaran BPUPKI 7 Agustus 1945: Apa Tugas & Fungsinya?

Sejarah pembubaran BPUPKI 7 Agustus: kenapa dibubarkan dan apa saja fungsinya?

Sejarah Pembubaran BPUPKI 7 Agustus 1945: Apa Tugas & Fungsinya?
Sidang BPUPKI merumuskan yang merumuskan Piagam Jakarta. FOTO/ANRI

tirto.id - Pada akhir 1944, Jepang mulai terdesak dalam Perang Asia Timur Raya. Bayang-bayang kekalahan mulai nampak karena seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik hancur oleh serangan Sekutu.

Akhirnya, dalam situasi krisis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Maret 1945.

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal sebagai 'Dokuritsu Junbi Chosakai'. Pembentukan BPUPKI tersebut bertujuan untuk saling menguntungkan, baik bagi Indonesia maupun Jepang.

Dalam buku Indonesia Abad ke-20 (1988), Moejanto menjelaskan, tujuan utama dibentuknya BPUPKI ialah untuk mengkaji, mendalami, serta menyelidiki bentuk dasar yang cocok guna kepentingan sistem pemerintahan negara Indonesia usai kemerdekaan. BPUPKI tak lain dibentuk untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Indonesia.

Sementara bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan Sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

Jepang yang saat itu terlibat dalam Perang Dunia II membutuhkan banyak dukungan. Pembentukan BPUPKI oleh Jepang tidak 100 persen tulus untuk memberi kemerdekaan Indonesia, tetapi juga untuk mendapat dukungan.

BPUPKI sendiri beranggotakan 67 orang yang diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat, dengan wakil ketua Ichibangase Yosio (orang Jepang) dan Raden Pandji Soeroso.

Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin Raden Pandji Soeroso dengan wakil Mr. Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda Toyohiko (orang Jepang).

Selama bekerja, BPUPKI tercatat telah melaksanakan dua kali masa sidang. Pertama, pada 29 Mei-1 Juni 1945, yang menghasilkan Piagam Jakarta (atau yang kita kenal sekarang dengan Pancasila).

Sidang kedua pada 10-16 Juli 1945 yang membicarakan tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), termasuk di dalamnya pembukaan UUD.

Antara sidang resmi pertama dan sidang resmi kedua ada masa reses yang digunakan para anggota untuk membahas Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang dipimpin Sukarno. Persidangan ini disebut sidang tidak resmi dan hanya dihadiri 38 anggota.

BPUPKI Dibubarkan 7 Agustus 1945

Pada tanggal 7 Agustus 1945, tepat hari ini 76 tahun lalu, BPUPKI resmi dibubarkan. Menurut Sudiyo dalam Pergerakan Nasional Mencapai dan Mempertahankan Kemerdekaan (2002), alasan dari pembubaran tersebut karena BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya, yakni menyusun rancangan Undang-Undang Dasar.

Selanjutnya, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan tugas BPUPKI, yang diketuai oleh Sukarno.

Tugas PPKI ini yang pertama adalah meresmikan pembukaan (atau preambule; Bahasa Belanda), serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara tugasnya yang kedua adalah melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, dan mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Baca juga artikel terkait BPUPKI atau tulisan lainnya dari Ahmad Efendi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Efendi
Penulis: Ahmad Efendi
Editor: Dipna Videlia Putsanra