tirto.id - Isi Pasal 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen pertama. Lantas, bagaimana bunyi Pasal 5 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945 serta mengatur tentang apa?
Penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dilakukan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI. Saat disahkan, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab berisi 37 pasal, Aturan Peralihan, dan Aturan Umum), serta Penjelasan.
Setelah rezim Orde Baru pimpinan Soeharto runtuh akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukan 4 kali perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 yakni dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Dikutip dari Makna Undang-Undang Dasar (2018) yang ditulis oleh Nanik Pudjowati, isi UUD 1945 setelah amandemen dibagi ke dalam dua kategori yakni: (1) Pembukaan; dan (2) Batang Tubuh yang berisi 16 bab, 37 pasal, 195 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan tambahan.
Sejarah UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara
A.M. Fatwa dalam Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945 (2009) menyebutkan, penetapan UUD 1945 sebagai konstitusi negara menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 tidak hanya merupakan dokumen hukum, tetapi juga mengandung aspek-aspek lain, seperti pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara.
Seiring munculnya Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949, UUD 1945 ditangguhkan. Dikutip dari Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015), RIS menerapkan Konstitusi RIS 1949 sebagai undang-undang dasar.
Tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia memberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan dan dikukuhkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.
Setelah reformasi, tepatnya dalam Sidang Umum MPR yang dihelat dari tanggal 14 hingga 21 Oktober 1998, dilakukan Amandemen UUD 1945 yang pertama. Amandemen Pertama UUD 1945 ini diterapkan terhadap 9 pasal, yakni Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21.
Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Sebelum Amandemen
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Setelah Amandemen
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menjadi:
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Editor: Yantina Debora