Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang

Bagaimana penerapan Pancasila pada masa Reformasi 1998 sampai sekarang? Berikut penjelasan selengkapnya.

Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang
Mural Pancasila di Stadion Kridosono, Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

tirto.id - Bagaimana penerapan Pancasila pada masa reformasi sampai dengan sekarang? Pancasila merupakan dasar negara Indonesia sebagai ideologi yang dipegang teguh dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Penerapan Pancasila pun berkembang sesuai dengan kemajuan zaman, termasuk masa Reformasi 1998 sampai sekarang.

Di dalam Pancasila termuat berbagai hal semacam adat istiadat, kebudayaan, agama, dan mencerminkan wujud pribadi bangsa Indonesia itu sendiri. Berikut ini bunyi lima sila yang ada dalam Pancasila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penerapan Pancasila pada Masa Reformasi

Penerapan Pancasila sebelum Reformasi 1998 mengalami berbagai cobaan, semisal munculnya berbagai pemberontakan di era Orde Lama, atau upaya penyalagunaan Pancasila atas nama kekuasaan pada rezim Orde Baru.

Di era Reformasi 1998 seiring lengsernya Soeharto dari kursi kepresidenan dan selanjutnya, penerapan Pancasila juga terhalang banyak godaan. Berakhirnya Orde Baru membuka pintu gerbang kebebasan bagi rakyat Indonesia, nyaris di semua lini kehidupan.

Ai Tin dan Asep Sutisna dalam buku ajar PPKN (2018) mengungkapkan, penerapan Pancasila kini mendapatkan tantangan dari kondisi masyarakat Indonesia yang benar-benar mendapat kebebasan.

Di satu sisi, adanya kebebasan merupakan hal yang positif, semisal dengan munculnya kreativitas dari anak-anak bangsa. Namun, ada juga beberapa sisi negatifnya.

Sebagai contoh adalah terjadinya pergaulan bebas, cara interaksi yang tak beretika, penyalagunaan narkoba dan minuman keras, anarkisme-vandalisme, konflik horizontal, serta hal-hal lain yang dapat mengancam keutuhan bangsa.

Penerapan Pancasila di Era Digital

Prof. Dr. Ir. Reni Mayerni, M.P. dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang "Mencari Bentuk Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Era Globalisasi" pada 9 Maret 2020, seperti dikutip dari laman resmi Lembaga Ketahanan Nasional RI, mengatakan, Pancasila merupakan ideologi terbuka.

Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bisa memadukan beberapa nilai baru dalam kehidupan bernegara. Namun, kendati sifatnya terbuka, Pancasila harus dijaga kemurniannya agar tidak terancam oleh ideologi-ideologi lain.

Kedatangan ideologi lain tidak terlepas dari perkembangan teknologi informasi, seperti berbagai platform sosial media (sosmed), merebaknya media online, dan lain-lain.

Oleh karena itu, penerapan Pancasila sebaiknya memanfaatkan teknologi agar menarik perhatian generasi muda serta masyarakat untuk lebih bisa memaknai dan mengamalkannya.

Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman, melalui tulisan "Pembinaan Nilai-Nilai Pancasila Zaman Now" dalam situs resmi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin, menyebutkan, media sosial, misalnya, tidak boleh disia-siakan dan selayaknya dimanfaatkan untuk menginformasikan ideologi Pancasila.

Mempraktikkan Nilai-nilai Pancasila

Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.

Dikutip dari laman djkn kemenkeu, Presiden RI pertama Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai philosopiche grondslag (pandangan hidup bangsa), dan mengandung dua fungsi sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai pedoman serta petunjuk dalam menjalankan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa.
  • Pancasila sebagai dasar negara dalam berbagai bidang yang menyangkut ketatanegaraan seperti hukum, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Penerapan nilai-nilai Pancasila juga diajarkan melalui pendidikan sekolah. Salah satunya lewat mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) agar generasi muda tidak melupakan Pancasila.

Melalui mata pelajaran PKN dengan kurikulum terbaru, Pancasila bukan hanya diajarkan melalui teori, namun juga praktik di kehidupan nyata sehari-hari.

Pancasila selalu diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman. Di masa reformasi hingga saat ini, masyarakat tetap dapat menjalankan nilai-nilai Pancasila dengan memaksimalkan hasil kemajuan teknologi informasi.

Oleh karena itu, cita-cita dari nilai asli masyarakat Indonesia dapat terus berkembang agar masyarakat dapat mencapai keadilan dan kemakmuran sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani