Menuju konten utama
Pancasila

Sejarah dan Penerapan Pancasila Masa Orde Baru Soeharto 1966-1998

Berikut adalah penerasan Pancasila pada masa Orde Baru ketika Soeharto menjadi Presiden RI, kendati terjadi polemik dalam sejarahnya.

Sejarah dan Penerapan Pancasila Masa Orde Baru Soeharto 1966-1998
Presiden RI ke-2 Soeharto. FOTO/AP Photo

tirto.id - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia juga diterapkan pada masa Orde Baru sejak 1966-1998, ketika Soeharto menjadi Presiden RI. Lima bunyi Pancasila juga dijadikan sebagai landasan negara selama rezim Orba kendati sempat terjadi polemik dalam sejarahnya.

Menurut Sandra Dewi dan Andrew Shandy Utama dalam tulisan yang terhimpun di Jurnal PPKn & Hukum (volume 13, nomor 1, 2018), terungkap bahwa Pancasila dihasilkan dari berbagai pandangan dan nilai budaya bangsa Indonesia yang dilahirkan pada 1 Juni 1945.

Di dalam Pancasila termuat berbagai hal semacam adat istiadat, kebudayaan, agama, dan mencerminkan wujud pribadi bangsa Indonesia itu sendiri. Berikut ini bunyi lima sila yang ada dalam Pancasila:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Penerapan Pancasila sebagai ideologi bangsa pun berproses sesuai dengan keadaan zamannya, termasuk pada masa Orde Baru. Lantas bagaimana sejarah penerapan ideologi Pancasila pada masa tersebut?

Penerapan Pancasila di Masa Orde Baru

Menurut Ai Tin Sumartini dan Asep Sutisna dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018:8), Soeharto mulai resmi menjadi presiden menggantikan Sukarno melalui TAP MPR No. XXXIII/MPRS/1967.

Era pemerintahan Indonesia yang semula dikenal sebagai Orde Lama (Orla) pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno mulai disebut dengan nama masa Orde Baru (Orba) di bawah pimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Pemerintah Orde Baru mempunyai visi utama dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI dalam kehidupan masyarakat serta bernegara.

Penelitian Muh. Arif Candra Jaya berjudul Implementasi Pancasila pada Masa Orde Baru (2012) menyebutkan, Pancasila yang merupakan cerminan nilai budaya bangsa Indonesia saat itu dikembangkan dengan mengutamakan asas kekeluargaan dan gotong royong (Demokrasi Pancasila).

Upaya penerapan Pancasila di rezim ini salah satunya adalah penyederhanaan partai politik. Partai politik dibatasi dan hanya berjumlah tiga, meliputi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golkar.

Bukan hanya itu, rezim Orde Baru mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal. Oleh sebab itu, baik organisasi masyarakat hingga partai politik harus menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam menjalankan kegiatannya.

Penerapan Pancasila juga terjadi dalam bidang sosial politik. Militer juga ikut terlibat demi menjaga keutuhan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Pada akhirnya, kegiatan bebas yang seharusnya diperbolehkan menjadi lebih dibatasi.

Atas nama Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara, kata Soeharto, maka ABRI (militer) dan Golkar harus bersatu, terutama dalam menjalankan pemerintahan yang kuat dari segala ancaman.

Selain itu, tidak jarang dilakukan pembreidelan surat kabar hingga majalah kala itu. Ada juga peristiwa penangkapan aktivis karena mengkritik pemerintahan Soeharto pada masa Orde Baru.

Dalam suatu kesempatan di depan para petinggi ABRI pada 16 April 1980 di Markas Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha), Cijantung, Soeharto mengucapkan hal yang kemudian menuai polemik.

“Yang mengkritik saya berarti mengkritik Pancasila,” tegas Soeharto, dikutip dari harian Republika (11 November 2011).

Pada 5 Mei 1980, tidak kurang dari 50 tokoh bangsa berhimpun untuk membahas pernyataan Soeharto yang meresahkan itu. Mereka membubuhkan tanda tangan di atas pernyataan yang diberi nama “Ungkapan Keprihatinan”.

Penerapan Pancasila sebagai asas tunggal pada era Orde Baru dengan segala dampaknya menuai kritik. Beberapa kalangan menyebut Soeharto telah menyalahgunakan Pancasila untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.

Menurut Thohir Luth dalam M. Natsir, Dakwah dan Pemikirannya (1999), orang-orang yang meneken “Ungkapan Keprihatinan” itu berasal dari lintas kalangan: tentara, polisi, anggota parlemen, akademisi, birokrat, pengusaha, aktivis, bekas pejabat, hingga ulama.

Pancasila yang murni akan terus mengalami perkembangan sesuai zamannya, kendati pernah disalahgunakan demi kepentingan penguasa. Dengan begitu, pasang surut akan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mempraktikkan Nilai-nilai Pancasila

Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.

Dikutip dari laman djkn kemenkeu, Presiden RI pertama Soekarno menjelaskan bahwa Pancasila dapat disebut sebagai philosopiche grondslag (pandangan hidup bangsa), dan mengandung dua fungsi sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai pedoman serta petunjuk dalam menjalankan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa.
  • Pancasila sebagai dasar negara dalam berbagai bidang yang menyangkut ketatanegaraan seperti hukum, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Penerapan nilai-nilai Pancasila juga diajarkan melalui pendidikan sekolah. Salah satunya lewat mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) agar generasi muda tidak melupakan Pancasila.

Melalui mata pelajaran PKN dengan kurikulum terbaru, Pancasila bukan hanya diajarkan melalui teori, namun juga praktik di kehidupan nyata sehari-hari.

Pancasila selalu diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman. Di masa reformasi hingga saat ini, masyarakat tetap dapat menjalankan nilai-nilai Pancasila dengan memaksimalkan hasil kemajuan teknologi informasi.

Oleh karena itu, cita-cita dari nilai asli masyarakat Indonesia dapat terus berkembang agar masyarakat dapat mencapai keadilan dan kemakmuran sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya
Penyelaras: Yulaika Ramadhani