tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.
Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.
Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.
Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.
HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.
Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.
Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama
Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.
Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:
- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;
- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;
- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;
- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua
Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:
- mendapatkan keadilan di mata hukum
- bersikap adil dan membela kebenaran;
- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;
- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga
Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.
Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:
- sikap rela berkorban untuk bangsa;
- bergaul dengan sesama manusia;
- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;
- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat
Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."
Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.
Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.
Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:
- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;
- tidak memaksakan pendapat pribadi;
- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;
- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima
Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.
Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.
Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:
- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;
- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);
- saling menghargai hasil karya orang lain;
- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia
Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
- Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
- Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
- Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Yulaika Ramadhani